Foto: Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat mengunjungi lokasi Rapid Test Antigen di kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
MAKASSAR||Legion News – saat ini Pemerintah Pusat dan Daerah telah mewajibkan bagi masyarakat untuk menyesuaikan aturan baru terkait dengan berpergian keluar daerah baik yang menggunakan jalur transportasi udara, laut dan darat.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.
Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19.
Tes antigen cepat adalah tes diagnostik cepat yang cocok untuk pengujian di tempat perawatan yang secara langsung mendeteksi ada atau tidaknya antigen.
Ini membedakannya dari tes medis lain yang mendeteksi antibodi atau asam nukleat, baik dari jenis laboratorium atau tempat perawatan.
Gubernur Sulawesi selatan, Prof. Nurdin Abdullah Hari ini. Rabu, (23/12/2020) meninjau langsung pelayanan Rapid Antigen secara gratis di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar-Maros.
Nurdin Abdullah, menyampaikan “bagi penumpang pesawat yang ingin berpergian ke sejumlah daerah, layanan ini merupakan program dari Pemprov Sulsel untuk memenuhi kebutuhan penumpang yang akan berangkat, agar tidak menimbulkan antrean panjang di satu titik pemeriksaan saja, hasilnya pun dapat diketahui hanyak dalam waktu 15-30 menit, dan akan diberikan surat keterangan setelah hasilnya keluar, layanan Rapid Antigen secara gratis di Bandara ini akan kita adakan sampai kondisi pandemi ini melandai.”
Pemprov Sulsel bersama Yayasan Kanker Indonesia Cabang Sulawesi Selatan juga mengadakan layanan Rapid Antigen secara gratis di kantor YKI Sulsel di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar. Ini kita lakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sulsel kepada masyarakat ditengah kembali meningkatnya angka kasus Covid-19 saat ini.
“Saya tak henti-hentinya mengajak kepada kita semua untuk melakukan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19”. (Let)