MAKASSAR||Legion News – Dua lagi tambahan kabupaten di Sulawesi selatan yang mengajukan, permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU), Yakni Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
Pekan lalu, 3 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Luwu timur (Lutim) telah lebih awal mendaftarkan permohonan PHPU, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 12 kabupaten/kota di Sulsel, telah rampung melakukan hasil rekaputulasi perolehan suara dan menetapankan Bupati-Wakil bupati terpilih saat pelaksanakan Pilkada serentak. Rabu, (09/12/2020) lalu.
Sampai dengan Selasa, 5 kabupaten telah mendaftarkan sengketa Pilkada, Untuk menggugat hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bulukumba, Pangkep, Lutim,Lutra dan Barru.
Mahkamah Konstitusi hingga Senin pukul 22.00 WIB menerima sebanyak 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota, secara langsung maupun daring.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah Bupati-Wakil bupati, yakni sebanyak 102 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.
Selengkapnya, pada Senin terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak 27 permohonan, Salah satunya dari kabupaten Barru (2 perkara) dan Kabupaten Luwu Utara. Selasa, (22/12/2020)
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi awak media. Senin sore,(21/12/2020).
Menjelaskan Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk Gubernur hingga 30 Desember 2020.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2021 dan pemeriksaan persidangan pada 1 Februari sampai dengan 11 Februari 2021. (Az)