JAKARTA||Legion News – Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah, Gubernur-Wakil gubernur, Bupati-Wakil bupati, Walikota-Wakil walikota.
Untuk penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan Gubernur (13 – 19 Desember 2020).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota (13 – 17 Desember 2020) – Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota.
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, Senin (21/12/2020) sore sudah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi menyebutkan dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.
“Sudah 87 (permohonan) sekarang,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dihubungi awak media. Senin sore, (21/12/2020).
Fajar, menjelaskan Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk Gubernur hingga 30 Desember 2020.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2021 dan pemeriksaan persidangan pada 1 Februari sampai dengan 11 Februari 2021. (Az)