MAKASSAR|Legion News- Perkembangan Kasus Mal Pinrang sudah maju selangkah atas adanya laporan dugaan permufakatan jahat, hal ini berdasarkan adanya penyampaian lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil Penelitian Laporan (SP2HP). Pada tanggal 12/11/2020, Nomor : B/1267a.1/XI/RES.1.11/2020 Krimum, an. Direktur Reserse Kriminal umum POLDA Sulsel Cq. KASUBDIT II Harda, Komisaris Polisi Ahmad Mariadi, SH. MH., atas laporan permufakatan jahat antara Kementrian PUPR terhadap Pemkab Pinrang, kata WRC Sulsel, Syubhan, SH.
Menurut Syubhan dalam laporannya, dugaan persekongkolan atas tanah hak milik Kementrian PUPR terhadap Pengrusakan dan Pembongkaran ex. Kantor Prosida. Selain itu, Tanah yang luasnya 3650 m2 telah Dirampas dan Dikuasai adanya pembangunan Gedung Permanen. Senin, (16/11/2020).
Sementara Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan dan Jeneberang (Sebagai Pemilik) melakukan pembiaran atau tidak pernah menempuh upaya hukum baik melalui Pengadilan Negeri (Perdata) ataupun melaporkan kepada pihak Polisi (Pidana) terhadap terjadinya kedua modus operandi yang dilakukan Pemkab Pinrang tersebut, olehnya itu atas adanya pembiaran yang mengakibatkan terjadinya perbuatan tindak pidana umum, sehingga patut diduga ada Perumufakatan Jahat antara pihak pemilik Gedung dan tanah terhadap Pemkab Kab. Pinrang.
Lanjut Sybhan, uraian dan unsur tersebut patut diduga terjadinya Tindakan perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHP; Pasal 417 KUHP, Pasal 412 KUHP, Pasal 410 KUHP, Pasal 385 KUHP, Jo. Pasal 55 KUHP dan Peraturan Pemerintah P.UU No. 50/61 terkait larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya. Olehnya itu kata Syubhan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana untuk segara hadir jika mendapatkan undangan klarifikasi adanya dugaan tersebut kepada Ps. Kanit 1 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sulsel) selaku penyidik Dr. Nurhayati, SH., MH. Dan Penyidik Pembantu Briptu. Ahmad Muhajir, SH. Agar harapan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap adanya dugaan tindak pidana antara Kemetrian PUPR dan Pemkab Pinrang, Tutup Syubhan. (Ln)