Pemberhentian sementara terhadap Ketiga Komisioner KPU Boven Digoel Menjadi Polemik

Foto: Hata Nongkeng, salah satu Komisioner yang diberhentikan sementara.

MERAUKE||Legion News– Pemberhentian sementara kepada ketiga Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel tanpa alasan yang kuat, Saat di wawacarai via telepon seluler salah satu Komisioner Hata Nongkeng Mengatakan, “kami bertiga di nyatakan di berhentika sementara oleh KPU RI tanpa alasan yang kuat. Selasa, (10/11/2020)

Menurutnya Pemberhentian tersebut tidak melalui mekanisme yang ada dalam tubuh KPU itu sendiri minimal ada sidang kode etik terhadap ketiganya terkait pelanggaran dimaksud, mereka yang berhentikan diantaranya, Devisi Teknis, Hata Nongkeng, Devisi Data, Liberatus Pogolamun dan Devisi Hukum Veronika Lande.

Dirinya beserta rekanya sudah melakukan semua tahapan pendaftaran bersama keseluruhan komisioner KPUD Boven Digoel, dasarkan aturan PKPU yang ada dari ke 4 calon Bupati dan Wakil Bupati kesemuanya dinyatakan lolos verifikasi berkas, sebab keputusan itu di ambil bersama saat pleno penetapan paslon.

Advertisement

Diketahui berdasarkan Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tertanggal, 24 Agustus 2020 ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Bakal Pasangan Calon dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Menjadi pertanyaan saya dan teman-teman komisioner KPU Kabupaten Boven, Ketua KPU Telah mengambil suatu langkah yang keliru sebab keputusan itu ada berdasarkan keputusan bersama dan sudah sesuai kolektif kolegia,

“Sungguh sangat ironis ketika ketua KPU Boven Digoel, Melaporkan ini kepada KPU RI sementara itu keputusan bersama”,

Adapun surat yang saya layangkan untuk mengklarifikasikan semua proses tahapan pendaftaran yang lalu, sehingga semua pihak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya”tuturnya

Semua tahapan yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme yang ada di dalam PKPU dan semua tahapan di saksikan oleh Bawaslu Kabupeten Boven Digoel.

Pada tanggal (23/8) lalu, untuk menentukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sempat terjadi sedikit perdebatan namun di lakukan Voting dan di nyatakan ke 4 calon Bupati dan wakil Bupati di nyatakan lolos maju dalam kontestan pemilian umum.

Upaya yang kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan KPU provinsi  Papua dan KPU RI di Jakarta.

Pun, “Tiba-tiba di berhentikan tanpa ada sidang kode etik terhadap kami bertiga,kami menilai ketua KPU kabupaten Boven Digoel mengabil keputusan sepihak”, tutupnya (Kabiro Papua)

Advertisement