WRC: Mal Pinrang, SEKDA, SKPKD dan SKPD Diduga Penyalahgunaan Wewenang Adanya Indikasi Korupsi Selama Empat Tahun Anggaran

PINRANG||Legion News – Berbagai serba serbi dugaan penyimpangan proses pembangunan Mall Pinrang yang dapat berakibat terjadinya tindakan melawan hukum, meliputi Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum dan adanya gugat menggugat di Pengadilan Negeri. Demikian deretan dugaan berdasarkan simpulan sementara dari pemetaan dan pemukhtahiran data hasil ivestigasi WRC SULSEL selama 2 Tahun. Rabu, (11/11/2020).

Foto: Deretan Kantor Bangunan Ex Prosida Pemilik Aset Kementrian PUPR, dirobohkan , dikuasai dan tanahnya tempat Bangunan Mall Pinrang Aset Pemkab.

Perolehan data bersumber dari persuratan dan kunjungan kekantor-kantor terkait dan wawancara narasumber yang terpercaya. Kata Ketua Team WRC Sulsel Divisi Pengawasan dan Penindakan, Dr. Takdir Kasau Bersama Teamnya.

Menurut Takdir didampingi Syubhan, SH. dan Ridwan, SH, Menjelaskan, “Salah satu point yang terlapor di Polda Sulsel adalah dugaan tindak penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan terhadap SEKDA, kepala SKPKD dan Pejabat SKPD dalam keterkaitan adanya indikasi kerugian negara terhadap penggunaan anggaran APBD daerah selama 4 tahun yang diduga terjadi tindakan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan negara.

Selain itu penjelasan beberapa point yang lain misalnaya antara proses pelelangan tender, proses pelaksanaan pembangunan, penyerahan hasil pelaksanaan pembangunan, tercatatnya hasil pelaksanaan pembangunan sebagai Barang Milik Daerah cq. Dinas Perdagangan, keterlibaan KA/KPA, PPK, Bendahara Proyek, Panitia PHO dan FHO, Direktur Perusahaan dan para Pejabat, Pejabat Notaris, Pihak Ketiga yang bertandatangan dalam akte perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang Akan disampaikan secara bersambung melalui Media Online dan Media yang lainnya agar diharapkan masyarakat ikut serta mengawasi dan menyerahkan data yang dia dapatkan, agar mempercepat adanya kepastian hukum; para pihak yang terlibat status kepemilikan tanah, status pelaku pemusnaan, status pihak bertanggung jawab kerugian negara (pemusnaan bangunan PUPR), status Gedung Mall.

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskan, penganggaran APBD II Pertama Rp2.490.506.000.00 Realisasi Rp2.321.382.478.43 Anggaran Tahun 2007, Sementara Tahap Kedua Anggaran tahun 2008 alokasi Rp3.990.092.000.00, realisasi Rp2.684.282.535.56, Kembali berulang lagi pada saat penghujung kekuasaan Bapak Bupati beserta bapak ketua DPRD periode 2006-2009 dengan Alokasi Anggran Rp1.276.829.400.00, Reaslisasi Rp1.136.050.027.18, sementara itu pejabat Bupati terpilih dan ketua DPRD periode 2009-2019 juga ikut melakukan perbuatan terulang dengan menganggarkan alokasi dana Rp2.364.915.800,00, Realisasi Rp2.351.196.339.00, Dari rangkaian tahapan anggaran selama 4 tahun tersebut adalah bagian dari tanggungjawab Kepala Pemerintahan Daerah (Bupati) sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam implementasinya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Pengelolaan Daerah (SKPD) selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah. Kesemuanya satuan kerja tersebut Sekretaris Daerah (Sekretaris Kabupaten) sebagai Koordinatornya hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana yang termaksud Pasal 5 ayat 3 Sekretaris Daerah bertindak selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah. Didalam pengelolaan kekuasaan daerah, Sekretaris Daerah memegang 2 jabatan fungsional, sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Daerah) dan Memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) jabatan TAPD terhadap Sekretaris Daerah adalah tugas yang diamanatkan oleh PP No. 58 tahun 2005 tentang PKD dan Permendagri No.13 tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Olehnya Itu kata Syubhan dan Ridwan, Sekretaris Kabupaten, SKPKD, dan SKPD turut serta bertanggungjawab atas adanya dugaan indikasi pelanggaran peraturan pemerintah tersebut dan turut bertanggungjawab pula adanya indikasi pelanggaran Peraturan pemerintah tersebut dan turut bertanggungjawab pula adanya indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 tentang Panduan Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 2, sementara termaksud dalam pasal 3 ayat 1 pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan Berdasarkan Asas Fungsional, Kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, sebagaimana termaksud bahwa Barang milik daerah dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran APBD atau diperoleh dari hibah, sumbangan atau surat-surat lainnya.

Olehnya itu, Barang Milik Daerah perolehannya dari perampasan, penyerobotan dan penguasaan tanah tidak termasuk diatur dalam Peraturan PERMENDAGRI tersebut dan perbuatan itu diduga mengandung unsur tindakan melawan hukum. Sementara fakta hukumnya berdasarkan dilapangan dan hasil temuan investigasi WRC Sulsel, Bahwa Gedung Mall Pinrang tetap berdiri kokoh diatas tanah yang bukan perolehannya dari APBD tetapi teregistrasi (tercatat) barang milik daerah pada DINAS PRINDAG.

Selain itu kata Ridwan bahwa perencanaan kebutuhan dan penganggaran harus memperhatikan ketersediaan barang milik daerah dan data keabsahan barang milik daerah, sebagaimana penjelasan Bab 3 dan Pasal 7 PERMENDAGRI No.17 tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Olehnya itu kata Ketua Team Penindakan WRC Dr. Takdir, bahwa dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum baik dari proses pembongkaran dan pemusnahan Gedung Permanen Ex Prosida dan penguasaan tanah tempat berdirinya Gedung Kantor ex.Prosida dan proses penganggaran pembangunan mall Pinrang adalah bagian dari tanggung jawab Sekretaris Kabupaten, Kepala SKPKD dan Pejabat SKPD sebagaimana berdasarkan amanat PERMANDAGRI tersebut.
Lanjut Takdir bahwa bukan hanya Bupati selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab sepenuhnya dan sekalipun Ketua DPRD menyetujui dan mengesahkan anggarannya. akan tetapi, tidak terlepas dari tanggung jawab Sekretaris Daerah, Pejabat SKPKD dan Pejabat SKPD. Tutup Dr. Takdir Kasau, S.IP, SH. MH. CIL. Bersambung

Advertisement