WRC: Diduga Adanya Persekongkolan dan Permufakatan Jahat Berdirinya Mal Pinrang

Foto: Gedung permanen Ex.Kantor Prosida pinrang yang dirobohkan Pemkab Pinrang.

PINRANG||Legion News – Team Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Sangat mengapresiasi dan turut aktif mengharapkan adanya kepastian hukum terkait dengan laporan yang telah lembaga anti rasua ini sampaikan beberapa hari lalu di Polda Sulsel.

Diketahui WRC Sulsel telah melayangkan Surat Laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polda Sulsel. Rabu, 04/11/2020).

Sebagaimana surat No. 014/WRC/PAN-RI/XI-2020 Perihal : Laporan Dugaan Persekongkolan atas tanah hak milik kementrian PUPR Terhadap Pemkab Pinrang. Surat laporan diterima oleh staf Direktur Reskrim umum Polda Sulsel , Bripda Fachrul Islam, ungkap
Syubhan.

Advertisement

Dalam laporannya diterangkan sebelum Mal Pinrang berdiri tanah tersebut hak milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), adalah bidang tanah Luas 3650 m2 yang di atasnya berdiri Bangunan Gedung-gedung permanen yang berfungsi sebagai kantor – kantor yang dihuni dari Kementerian PUPR (Kantor Ex. Prosida ).

Bahwa disekitar tahun 2007 pihak Pemkab Pinrang dan Lembaga DPRD Pinrang Menghancurkan, merusak dan merobohkan seluruh bangunan perkantoran tersebut lalu mendirikan bangunan yang berlantai 3 (Tiga). selain itu, masyarakat tidak memperoleh informasi tujuan dan fungsi bangunan tersebut terang Subhan.

Lanjut, Team WRC Sulsel membidik dan focus pada hal-ihwal eksistensi didirikannya bangunan tersebut di atas tanah milik Kementerian PUPR apakah dengan berdirinya atas semata-mata inisiatif Pemkab Pinrang atau bahkan patut dan layak diduga adanya konsfirasi atau persekongkolan jahat antara Pemkab Pinrang dengan pihak Kementerian PUPR.

Selain itu kata syubhan, lembaganya terus menelusuri terhadap kepemilikan tanah lokasi pembangunan Gedung dengan melayangkan surat kepada Kementerian PUPR Perihal Investigasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dan Tepatnya pada Tanggal 24/10/2020.

Surat WRC Sulsel mendapat Balasan Surat dengan Nomor : HM.05.04-Au/2902. Yang mempertegas Tanah Termaksud adalah milik /Asset Kementerian PUPR, sementara itu dapat diyakini pihak pemilik tanah Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWSP), Telah mempelajari dan mengetahui adanya suatu perbuatan pengrusakan, penghancuran dan pemusnahan terhadap seluruh bangunan perkantoran miliknya (ex. Kantor Prosida).

Atas Perampasan dan penguasaan dengan mendirikannya Gedung Mall oleh Pemkab Pinrang, namun peristiwa itu Kementrian PUPR Cq B.B. Sungai Pompengan dan Jeneberang hanya terdiam tanpa protes serta tidak melakukan upaya hukum atau penyelesaian tentang status kepemilikannya.

Dengan kenyataan ini membuat kecurigaan Lembaga anti rasua terkait adanya persekongkolan serta suatu persekutuan jahat yang dilakukan antara kementrian PUPR dengan Pemerintah Daerah Pinrang tegas ngkap Syubhan dalam isi Laporannya ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi-selatan.

Olehnya Team WRC berharap kiranya informasi ini dapat ditindak lanjuti sebagai suatu temuan yang harus mendapatkan kepastian hukum dan mengawal serta melaporkan kepada instansi terkait guna perkara ini tutup Syubhan. (Ln)

Advertisement