
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdapat dua bupati dan satu wakil bupati (Wabup) turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Nanas senilai Rp 60 miliar.
Mereka diantaranya mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2109 – 2024, Andi Ina Kartika Sari. Saat ini Andi Ina sebagai Bupati Barru.
Lalu, ada nama Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif atau biasa disapa Sahar. Saat periode 2109 – 2024 Sahar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya saat itu yang turut diperiksa adalah Darmawangsyah Muin. Pria yang biasa disapa Wawan saat ini menjabat sebagai Wabup Gowa.
Selain itu ada nama Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah yang kabarnya turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Terkait itu awak media menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM.
Namun Kasipenkum Kejati Sulsel itu belum merespon konfirmasi awak media Jumat petang (17/4).
Sebelumnya pada Jumat (3/4/2026) lalu, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak agar Kejati Sulsel memeriksa unsur pimpinan DPRD periode 2019 – 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Nanas.
Ketua Umum LKKN, berharap kasus tersebut tidak berhenti terhadap para tersangka dari unsur pemerintah daerah dan rekanan proyek nanas senilai Rp 60 miliar itu.
“Kasus ini tidak berhenti di mantan penjabat gubernur sulsel dan rekanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan DPRD Sulsel saat itu juga harus ikut bertanggungjawab,” tutur Ibar.
“Apalagi dalam keterangan pers nya yang lalu Kajati Sulsel menyebutkan diperkirakan kerugian negara ditaksir Rp 50 miliar dari total anggaran Rp 60. Berarti itu sama saja terjadi total lost,” katanya.
Ia mengatakan lolosnya anggaran pengadaan nanas di APBD Pokok tahun anggaran 2024 ada peran pimpinan DPRD Sulsel melalui Komisi B dan Badan Anggaran periode 2019-2024.
Untuk itu LKKN mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel memeriksa Pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan Komisi B periode 2019-2024.
“Lolosnya anggaran Rp 60 miliar itu di APBD pokok sudah pasti ada peran anggota dewan khusus di badan anggaran dan komisi B. Kenapa demikian, Kembali dari pernyataan Kajati Sulsel, bahwa proyek nanas tak memiliki dokumen proposal dan lahan untuk dianggarkan pengadaan bibit nanas, Kenapa unsur pimpinan DPRD saat itu meloloskan anggaran?” beber Ibar.
“Jadi mereka tidak hanya sebagai saksi atas kerugian negara. Bila terbukti ada perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian keuangan negara, Ya wajib untuk diubah status hukumnya,” tegas dia. (LN)
























