
LEGIONNEWS.COM – GOWA, Seorang anak di bawah umur bernama Azizah bersama ibunya Hatijah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di wilayah Dusun Manage, Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 05.00 WITA di rumah korban yang diketahui bernama Herlina. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku diduga datang secara bersama-sama ke rumah korban sebelum akhirnya terjadi keributan yang berujung pada aksi pengeroyokan
Dalam kejadian itu, Azizah yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pemukulan, bahkan ibu korban Hatijah yang berusaha melindungi anaknya juga turut menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga, salah satunya diduga merupakan tante dan ipar korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta trauma. Pihak keluarga korban sangat menyayangkan peristiwa kekerasan tersebut, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Keluarga korban kini meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap adanya perhatian dari pihak terkait, khususnya lembaga perlindungan anak, agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban, apalagi korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan,” ungkap pihak keluarga korban.
Secara hukum, tindakan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pengeroyokan dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan, dan dapat lebih berat apabila mengakibatkan luka berat.
Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga sekitar di Dusun Masale , Desa Salajangki, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, yang berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korban.
pihak keluarga korban masih berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang serta meminta pendampingan dari lembaga perlindungan anak agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum yang semestinya. (*)























