LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Usai Muhammad Fauzi, Kini Sarce Bandaso jadi “sasaran tembak” dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Muhammad Fauzi kader partai golkar sedangkan Sarce Bandaso PDIP adalah mantan anggota DPR RI dari Dapil III Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muhammad Fauzi oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program irigasi Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Lembaga anti korupsi, Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW), mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) di Kejari Luwu dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Ewaldo Aziz SH, Direktur eksekutif SHCW menilai langkah aparat penegak hukum menetapkan Fauzi sebagai tersangka merupakan bentuk ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terhadap pengelolaan program P3-TGAI yang bersumber dari aspirasi anggota DPR RI.
Menurut Ewaldo, pengusutan kasus tersebut penting sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar tersalurkan kepada masyarakat, terutama kelompok tani penerima manfaat.
“Program P3-TGAI ini merupakan dana aspirasi yang bersumber dari pokok pikiran anggota DPR RI. Karena itu, penyalurannya harus benar-benar sampai kepada masyarakat,” kata Ewaldo dalam keterangannya, Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada satu kasus saja. SHCW juga mendorong agar penyelidikan diperluas terhadap program P3-TGAI lain di wilayah Dapil Sulsel III.
Ewaldo menyebut salah satu yang perlu ditelusuri adalah penyaluran program P3-TGAI yang dikaitkan dengan mantan anggota DPR RI lainnya dari Komisi V, Sarce Bandaso.
“Kami berharap aparat penegak hukum juga segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan kolega Muhammad Fauzi, yakni Sarce Bandaso. Sebab, ada program P3-TGAI yang disalurkan di wilayah Luwu Raya, Tana Toraja, dan Toraja Utara yang diduga memiliki pola yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan modus operandi yang digunakan tidak jauh berbeda dengan kasus yang menjerat Fauzi, yakni melalui praktik pungutan atau potongan dana bantuan kepada kelompok tani penerima program.
“Skema yang digunakan cukup rapi. Program P3-TGAI diduga dijadikan ladang pungutan liar, mulai dari potongan dana bantuan hingga pungutan per kelompok tani,” ungkapnya.
Dia mengaku, kasus terkait Sarce Bandaso ini, pihaknya telah melaporkan ke Jaksaan Agung (Kejagung) tahun lalu, namun hingga belum ada perkembangan apapun dari laporan tersebut.
Karena itu, SHCW meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyaluran program tersebut, mulai dari kelompok tani penerima, koordinator penyalur program di wilayah Dapil Sulsel III, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran aspirasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga aparat penegak hukum memberikan atensi serius terhadap dugaan penyimpangan program P3-TGAI,” tegas Ewaldo. (*)
























