Keterlambatan SK Gubernur Hambat PAW Yanti Anwar, Golkar Sementara Unggul Kursi Nasdem di DPRD Palopo

0
FOTO: Ilustrasi Kursi Kosong
FOTO: Ilustrasi Kursi Kosong. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Satu kursi di DPRD Kota Palopo periode 2024–2029 masih kosong hingga kini karena Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Yanti Anwar sebagai pengganti Abdul Salam belum ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Akibatnya, dewan legislatif setempat beroperasi dengan hanya 24 anggota dari total 25 kursi yang dialokasikan.

Kekosongan ini paling terasa di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Mungkajang, Sendana, dan Wara Barat. Pada Pemilu Legislatif 2024, dapil ini memperoleh empat kursi: dua diraih Partai NasDem melalui Darwis dan Abdul Salam, satu oleh PDIP atas nama Djabir, serta satu lagi oleh Golkar melalui Elizabeth Zakaria. Warga di wilayah tersebut kini merasa aspirasi dan keterwakilan mereka terabaikan.

Asni, warga Lebang, menyampaikan kekecewaannya. “Kami memilih NasDem agar suara pinggiran didengar, tapi sekarang satu kursi kosong berbulan-bulan. Ini seperti wakil kami hilang,” katanya.

Senada, Anhar dari Padang Lambe menambahkan bahwa pembahasan infrastruktur dan layanan dasar di kecamatan mereka kurang mendapat perhatian. “Harusnya cepat diganti agar wakil rakyat lengkap kembali,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Dr Suaedi menilai situasi ini berpotensi merugikan konstituen secara signifikan. “Keterlambatan PAW mengganggu representasi di tingkat legislatif. Aspirasi masyarakat Dapil III bisa terabaikan dalam pembahasan kebijakan daerah krusial,” kata Dr Suaedi, yang juga menjabat Direktur Politeknik Dewantara Palopo.

Proses pemberhentian Abdul Salam telah final melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025, dengan alasan pemberhentian hormat berdasarkan pemecatan dari Partai NasDem.

Keputusan internal DPP NasDem Nomor 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 (dan sebelumnya Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tanggal 14 Mei 2025) memecatnya atas dugaan pelanggaran disiplin dan sikap politik pada Pilkada Palopo 2024.

Meski SK pemberhentian sudah terbit, dokumen SK PAW belum diterima Sekretariat DPRD Palopo, sehingga proses penggantian tertunda. Pengambilan keputusan di dewan mengacu musyawarah mufakat pada rapat paripurna; jika gagal, voting berdasarkan suara terbanyak menjadi penentu, melibatkan pandangan fraksi, laporan komisi/pansus, hingga persetujuan bersama.

Dengan 24 anggota aktif saat ini (NasDem turun menjadi 5 kursi, Golkar tetap 6 kursi, sisanya terdistribusi ke PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan Hanura), Golkar secara sementara unggul dalam jumlah kursi. Hal ini berpotensi memengaruhi hasil voting pada agenda strategis seperti anggaran, pansus, pimpinan alat kelengkapan dewan, atau Perda.

Analisis Dampak Politik

Kekosongan kursi yang berkepanjangan ini menciptakan ketidakseimbangan sementara dalam peta kekuatan politik DPRD Palopo. Golkar, yang semula setara dengan NasDem di enam kursi, kini memiliki keunggulan satu suara dalam skenario voting. Hal ini berpotensi menggeser dinamika pengambilan keputusan, terutama pada isu-isu yang memerlukan voting terbuka seperti penetapan anggaran, pembentukan pansus, pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga persetujuan peraturan daerah (Perda) strategis.

Posisi Ketua DPRD yang dipegang Darwis (NasDem) tetap aman selama mekanisme musyawarah mufakat masih dominan. Namun, jika terjadi polarisasi fraksi dan voting menjadi pilihan terakhir, keunggulan Golkar dapat memengaruhi hasil akhir, termasuk pada agenda yang sensitif bagi koalisi pengusung pemerintahan daerah atau kepentingan fraksi oposisi.

Keterlambatan SK Gubernur menimbulkan pertanyaan koordinasi antara pemerintah provinsi dan partai daerah. Beberapa pengamat melihat peluang bagi Golkar memperkuat posisi tawar di Palopo.

Di internal NasDem, kekosongan ini melemahkan bargaining power fraksi meski masih memegang Ketua DPRD. Publik mengharapkan kepengurusan DPW NasDem Sulsel di bawah Syaharuddin Alrif yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sidrap (mantan sekretaris DPW) dapat mempercepat penyelesaian administratif agar keseimbangan kursi pulih dan aspirasi Dapil III tidak terus terabaikan.

Hingga awal Februari 2026, kekosongan kursi masih berlanjut, berpotensi memengaruhi stabilitas pengambilan keputusan legislatif di Kota Palopo. (*)

Advertisement