
Penulis: Nasaruddin Umar Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Reformasi Kepolisian merupakan kebijakan yang diambil Presiden Prabowo dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada November 2025, yang bertujuan memberi rekomendasi kepada Presiden terkait perbaikan internal Polri sesuai aspirasi masyarakat. “dapat dikatakan bahwa melalui Komisi Reformasi Polri sebagai instrumen bagi presiden untuk belanja Aspirasi dari berbagai pihak, masyarakat dan tokoh-tokoh nasional, Rapat Dengar Pendapat (RDP) apakah medelegitimasi Komisi Reformasi bentukan Presiden.
Namun, setelah pembentukan Komisi tersebut, dalam kenyataannya harapan perubahan internal Polri belum juga terlihat secara optimal, justru yang terjadi DPR dan Kapolri melakukan “konsolidasi politik” melalui Rapat dengar Pendapat (RDP) Polri dan Komisi III DPR yang merumuskan 8 Arah Reformasi Kepolisian yang justru dari 8 menciptakan multi tafsir diantaranya poin tentang penugasan anggota Polri dapat dilakukan berdasarkan Perpol 10 tahun 2025 karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD serta dan DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri.
Apakah manufer seperti ini tidak justru mereduksi dan mendeligitimasi eksistensi dan tugas Komisi Reformasi yang sedang bekerja belanja aspirasi untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden.
Padahal terkait dengan perubahan-perubahan yang akan dilakukan terkait institusi Polri dan pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wilayah law making process yang domain hukumnya ada pada Presiden bersama DPR, karena itu perubahan dan sikap apapun yang akan diambil berkaitan Institusi kepolisian kewenangan ada pada Presiden melalui persetujuan bersama dengan DPR seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat (2) UUD, bukan melalui RDP.
Sehingga ini prematur dan dapat dibaca sebagai sikap politik DPR bersama Kapolri.
Di samping itu, sejumlah keputusan yang memicu perdebatan sebut saja misalnya Keputusan Kapolri yang menerbitkan Perpol 10/2025 menjadi sorotan publik karena mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri atau di kementerian negara, yang dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri aktif melalui Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Berbagai kasus penetapan tersangka mulai dari dugaan ijasah palsu yang menyeret mantan Presiden Jokowi hingga penetapan tersangka Hogi Minaya terkait kecelakaan yang menewaskan dua penjambret juga mendapat sorotan publik, termasuk berujung pada pencopotan dan permintaan maaf Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, setelah mendapat tekanan dari publik dan DPR RI.
Terakhir, pernyataan Kapolri Listo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026, yang menolak jika Polri kembali ditempatkan di bawah struktur kementerian dan meminta jajaran untuk mempertahankan posisi di bawah Presiden “sampai titik darah penghabisan”, seperti dikutip detiknews.com (26/01/2026), menimbulkan beragam reaksi di masyarakat.
Kedudukan Polri dan Kapolri
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari wacana revisi UU Polri dan mendapat sorotan tidak hanya pada dimensi personal, tetapi juga berkaitan dengan wibawa Presiden dan eksistensi lembaga kepolisian sebagai instrumen negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagian pihak menilai itu sebagai pesan moral keberanian mempertahankan marwah konstitusional institusi Polri, sementara pihak lain menilai ungkapan itu emosional. Rangkaian perilaku anomali dalam institusi kepolisian memunculkan pertanyaan apakah reformasi Polri benar-benar akan terlaksana.
Sebagai akademisi yang rutin berkutat dengan kajian konstitusi dan ketatanegaraan, penulis merasa heran melihat fenomena di berbagai institusi negara termasuk organ legislatif, yudikatif, eksekutif, dan kepolisian yang dalam beberapa kasus tampak mengalami persoalan akut dan mengarah pada defisit moralitas.
Secara normatif, UU Kepolisian telah mengatur kedudukan lembaga kepolisian, termasuk bahwa Polri berada di bawah Presiden (Pasal 8 ayat 1) dan dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat 2). Pasal 9 ayat 1 menyatakan Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian.
Kedudukan Polri ini juga sejalan dengan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2020 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan 9 UU Kepolisian, jelas bahwa institusi Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Secara administratif hukum, semua kebijakan, sikap, dan tindakan Kapolri pada dasarnya merupakan kewenangan yang bersifat mandatori dari Presiden; artinya, sikap, ucapan, dan kebijakan seharusnya selaras dengan arahan pemberi mandat, yakni Presiden.
Oleh karena itu perlu dicermati apakah pernyataan Kapolri telah dikonsultasikan dan sesuai dengan perintah Presiden, karena soal sikap dan pernyataan bersifat elementer. Hal ini berbeda dengan kebijakan teknis kepolisian yang dapat dilakukan Kapolri sendiri berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU Kepolisian.
Supremasi hukum bukan Arogansi
Peristiwa ini memberi pelajaran penting tentang bagaimana para pemimpin kekuasaan kadang menampilkan sikap dan karakter yang anomali: di satu sisi sebagai figura publik yang tunduk pada hukum-hukum publik (recht person), namun di sisi lain bertindak layaknya aktor politik (politic person) yang siap melawan siapa pun yang dianggap mengancam eksistensinya.
Posisi Kapolri sebagai jabatan tertinggi di lembaga kepolisian menuntut ketaatan pada hukum dan kaidah negara; jabatan itu diatur oleh hukum dan harus tunduk pada prinsip bahwa negara-lah pemilik dan sumber kekuatan hukum. Seperti dijelaskan Jeffery A. Winters (2021), negara hukum hanya terwujud bila hukum dan lembaga hukum lebih kuat daripada semua orang yang mengatur dan diatur.
Karena itu, dalam konteks negara hukum (rule of law) tidak boleh ada arogansi personal dan kelembagaan yang melemahkan supremasi hukum dan institusi hukumnya. Dalam doktrin hukum tata negara, kedudukan setiap organ dan perangkat negara dikonstruksikan dengan jelas batasan, ranah kekuasaan, dan kewenangan masing-masing diatur secara atributif oleh UndangUndang Dasar atau delegatif melalui undangundan tetapi tetap merupakan bagian dari satu ekosistem pemerintahan yang tidak terpisahkan.
Mengingat Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pasal 4 UUD, institusi kepolisian berada di bawah kendali Presiden dan tidak seharusnya bertindak sendiri.
Memperkuat Budaya Hukum dan Pengawasan Polri
Budaya Hukum (legal culter) menurut Lawrence M.Friedman merupakan salah satu dari tiga elemen utama sistem hukum, selain struktur (aparat), dan substansi (peraturan). Maka secara sistem reformasi polri tidak hanya menyangkut kelembagaan memastikan kualitas dan integrritas para aparat polri, tetapi juga yang terpenting aspek budaya dan perilaku personal polri betul-betul tersentuh terutama pada level pimpinan tertinggi khususnya Kapolri harus ditunjukkan sikap reformis, kenegarawanan sejati, adanya keteladanan dan sikap pemahaman hukum yang tinggi sebagai abdi negara dan pengawasan yang kuat dari presiden sebagai pemegang madat konstitusi sebagai kepala negara (chief of state) yang selalu dituntut sebagai pelindung negara dan rakyat atau protector of the state and people.
Melalui pengawasan langsung Presiden atas kinerja dan perilaku kapolri diharapkan akan ada perbaikan kualitas kinerja dan perilaku Polri, pengawasan tersebut dapat melalui Komisi Reformasi yang secara periodik melakukan kajian dan pelaporan kepada Presiden.
Justru menjadi aneh suatu institusi yang berada dibawah langsung Presiden, akan diawasi secara ketat oleh lembaga DPR sistem pengawasan seperti ini sebetulnya adalah karakater dari sistem parlementer dimana eksekutif bertanggung jawab langsung kepada parlemen (legislatif), kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan mayoritas dari parlemen untuk tetap berkuasa.
























