LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar belum dapat terlaksana. Persoalannya belum adanya jaminan keberpihakan pada lingkungan setelah melalui proses kajian.
Sementara itu PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL juga menyimpulkan proyek itu masih harus menunggu hasil kajian terlebih dahulu.
Warga di Kelurahan Bira, Tamalalang, Perumahan Alamanda dan Akasia secara tegas menolak pembangunan PSEL di eks gudang Entarno itu yang dianggap dekat dengan rumah warga.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Kamis, Menggelar rapat bersama pihak PT SUS.
Appi sapaan lain Wali Kota Makassar itu mengatakan pemerintah kota tidak akan menjalankan pembangunan PSEL itu tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.
“Kita tidak akan dijalankan tanpa kajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan,” ujar Munafri.
Munafri menekankan seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, kata dia, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan, perlu dimulai dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari KLH, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang berdekatan dengan permukiman warga.
Ia menyampaikan Pemkot Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.
Pemkot Makassar, lanjutnya, tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan. Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Munafri.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berorientasi pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. (Antara)

























