
LEGIONNEWS.COM – SINJAI, Pihak penasihat hukum mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai tidak hanya berhenti terhadap 3 orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 13 miliar.
Pasalnya aktor utama dugaan korupsi yang namanya disebut sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tidak turut ditetapkan sebagai tersangka.
Muhammad Radinal,SH kuasa hukum tersangka AA (33), Menyesalkan hal itu.
“Pihak berinisial GRP yang secara berulang-ulang disebut memiliki peran sentral dan diduga menikmati hasil korupsi, namun tidak diproses hukum meskipun telah dipanggil secara patut beberapa kali dan mangkir tanpa alasan yang sah,” ujar Radinal kuasa hukum tersangka AA kepada media dalam keterangannya, Jumat (26/1).
Penasehat hukum AA menyayangkan Kajari Sinjai saat gelar penetapan tersangka Senin (8/12/2025) tidak menetapkan GRP sebagai Tersangka.
“GRP ini sebenarnya otak dari kasus dugaan korupsi ini. Namun ironisnya Kajari Sinjai tidak melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan,” katanya.
Dikatakannya, Dengan tidak patuhnya GRP terhadap penegak hukum selama proses penyelidikan yang bersangkutan oleh penyidik di Kejari Sinjai selayaknya dilakukan upaya paksa atau menetapkan GRP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana telah diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP).
Dengan tidak ditetapkannya GRP sebagai Tersangka, Penasehat hukum AA itu secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera mengevaluasi total terhadap kinerja Kejari Sinjai.
“Demi keadilan tentunya saya selaku kuasa hukum AA meminta secara tegas agar Kejati Sulselvuntuk segera mengevaluasi total terhadap kinerja Kejari Sinjai,” ujar Radinal.
Katanya dengan tidak ditetapkannya GRP selaku tokoh utama dugaan korupsi IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai mencerminkan lemahnya penegakan hukum pada Kejari Sinja, Dan berpotensi melanggar asas “equality before the law”.
Sebab kata Radinal, Penetapan tersangka yang hanya menyasar pihak tertentu, sementara pihak lain yang secara faktual disebut terlibat dan memiliki peran sentral dalam perkara korupsi ini justru dibiarkan, maka hal ini adalah bentuk penegakan hukum yang tidak objektif dan mencederai rasa keadilan.
“Presiden maupun Jaksa Agung secara tegas menyatakan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dan tidak boleh ada penegakan hukum yang tebang pilih dalam menangani satu perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” beber Radinal.
Katanya, tas dasar komitmen moral dan kebijakan nasional tersebut, Kejati Sulsel wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini.
“Evaluasi harus menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas, demi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan ditengah isu reformasi kejaksaan,” imbuh dia.
“Jika hukum hanya tajam kepada sebagian pihak namun tumpul terhadap pihak lain yang secara nyata disebut terlibat, maka publik berhak mempertanyakan: apakah ini penegakan hukum, atau hanya seleksi tersangka?” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Ridwan Bugis kepada media menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah dan proyek ini menggunakan APBN tahun 2021,” kata Kajari Sinjai itu saat rilis di kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (8/12/2025).
Ketiga tersangka yaitu SY (49), AA (33), dan AL (51). SY merupakan Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), sedangkan AA adalah Direktur PT SKS—perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Sementara AL adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) air minum di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Para tersangka diduga berkomplot melakukan manipulasi data dan mengubah spesifikasi teknis sehingga nilai pembangunan membengkak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4–20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dua tersangka, AL dan AA, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, SY ditahan oleh Kejari Dumai karena terlibat kasus serupa di daerah tersebut. “Satu tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau,” kata Ridwan. (*)
























