LUWU – Presidium Nasional Forum Politisi Muda Indonesia menyampaikan sikap tegas terhadap dinamika aksi demonstrasi yang belakangan ini terjadi di wilayah Luwu Raya, khususnya aksi yang berdampak pada penutupan akses jalan umum selama beberapa hari hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Presidium Nasional Forum Politisi Muda Indonesia melalui ketuanya, Adri Irawan Mus, menyatakan menolak cara-cara demonstrasi yang tidak mengedepankan ketertiban umum, dialog, serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
“Penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, cara-cara yang ditempuh harus tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan kepentingan masyarakat luas. Kami menolak aksi demonstrasi yang mengarah pada provokasi, anarkisme, maupun tindakan yang merugikan publik, termasuk penutupan jalan yang menghambat aktivitas sosial dan ekonomi warga,” tegas Adri Irawan Mus.
Menurutnya, Luwu Raya membutuhkan suasana yang kondusif guna menjaga stabilitas sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan keberlangsungan aktivitas masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, setiap perbedaan pandangan seharusnya disalurkan melalui mekanisme dialog, musyawarah, dan jalur konstitusional yang tersedia.
Forum Politisi Muda Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi pelopor dalam menyampaikan aspirasi secara santun, cerdas, dan bertanggung jawab, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat umum.
“Perjuangan menyampaikan aspirasi hari ini bukanlah perjuangan melawan penjajahan. Karena itu, cara-cara yang ditempuh harus mencerminkan kedewasaan berdemokrasi,” tambah Adri.
Lebih lanjut, Adri menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui unjuk rasa, dengan kewajiban menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, serta mematuhi ketentuan waktu dan tempat. Pada umumnya, pelaksanaan aksi dibatasi hingga pukul 18.00 WITA, kecuali memperoleh izin khusus dari pihak berwenang.
“Kami mendorong semua pihak untuk menahan diri, mengedepankan komunikasi yang sehat, serta tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu yang justru dapat merugikan daerah dan masyarakat Luwu Raya secara keseluruhan,” tutup Adri Irawan Mus.

























