
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Polemik program seragam gratis di Kota Makassar kembali menguat dan berpotensi masuk ke ranah hukum. Lembaga advokasi hukum Jaringan Pengawas Polisi- Jaksa ( JAMWAS- PJ) menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti sebagai sekadar wacana publik tanpa kejelasan pertanggungjawaban hukum.
Muhamad Akbar, yang akrab disapa Akbar selaku sekertaris Jaringan Pengawas Polisi Jaksa yang konsisten bergerak sebagai pemerhati hukum dan korupsi di Kota Makassar, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, leading sector program seragam gratis yang sempat berpolemik itu berada di bawah kendali Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Makassar.
“Jika benar leading sektornya Sekda Kota Makassar, maka sudah semestinya Sekda dipanggil oleh Polda untuk memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegas Akbar Kamis (22 Januari 2026).
Menurutnya, pemanggilan tersebut penting agar persoalan ini tidak terus menggelinding liar di ruang publik dan menimbulkan kecurigaan berkepanjangan. Klarifikasi resmi dari Sekda dinilai sebagai langkah mendasar untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan.
“Kalau kasus ini tidak ingin terus menjadi bola liar di tengah masyarakat, maka Sekda Kota Makassar harus dipanggil untuk menjelaskan duduk persoalannya,” lanjutnya.
Akbar menegaskan, meskipun saat ini seragam gratis tersebut dikabarkan telah ditarik dari peredaran, hal itu tidak serta-merta menghapus fakta hukum yang telah terjadi. Ia mengingatkan bahwa proses belanja barang telah dilakukan dan distribusi seragam gratis telah berlangsung di sejumlah sekolah.
“Jangan lupa, fakta hukum yang tidak bisa disangkal adalah: sudah ada belanja barang dan sudah ada distribusi seragam gratis ke sekolah-sekolah. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
JAMWAS PJ menilai, penarikan barang tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan proses penganggaran, pengadaan, serta penentuan kebijakan yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Akbar yang juga di kenal sebagai aktivis pergerakan di kota Makasar menutup dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas keberanian memeriksa pejabat, bukan hanya berhenti pada isu administratif semata.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa kecuali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat Daerah Kota Makassar maupun aparat penegak hukum terkait desakan pemanggilan tersebut. (*)
























