Mobil Sampah Bukan Kendaraan Pribadi: Ketika Fasilitas Publik Diprivatisasi di Desa

0
FOTO: Adriani Safutri Rahman
FOTO: Adriani Safutri Rahman

PENULIS: Adriani Safutri Rahman

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Mobil sampah sejatinya adalah wajah kehadiran negara di tingkat paling bawah. Ia dibeli dari uang rakyat, dioperasikan untuk kepentingan publik, dan ditujukan untuk menjamin hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Namun ketika mobil sampah di desa justru berubah fungsi menjadi kendaraan pribadi, alat angkut material bangunan, atau bahkan fasilitas pinjaman non-resmi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk nyata pembusukan tata kelola pemerintahan desa.

Fenomena penyalahgunaan mobil sampah bukan persoalan sepele. Ia adalah cermin dari praktik privatisasi liar atas fasilitas publik—di mana aset negara diperlakukan seolah-olah milik pribadi oleh segelintir oknum. Praktik semacam ini memperlihatkan betapa rapuhnya komitmen aparatur desa terhadap prinsip pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketika Kepentingan Pribadi Mengalahkan Hak Publik

Mobil sampah memiliki fungsi yang jelas dan terbatas: mengangkut sampah rumah tangga demi menjaga kebersihan lingkungan. Ketika kendaraan ini dialihkan untuk mengangkut hasil kebun, pasir, batu, atau kepentingan pribadi lainnya, maka pelayanan publik secara otomatis dikorbankan. Sampah terlambat diangkut, lingkungan menjadi kotor, dan warga dipaksa menanggung dampak dari kelalaian aparatur.

Ini bukan sekadar soal etika kerja, melainkan soal hak warga negara. Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Artinya, setiap tindakan yang menghambat pelayanan kebersihan dapat dibaca sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga.

Lebih ironis lagi, penyalahgunaan ini kerap dianggap “hal biasa” di desa. Normalisasi pelanggaran semacam ini berbahaya karena membuka ruang pembenaran terhadap praktik penyimpangan lain yang lebih besar. Jika mobil sampah saja bisa dipakai sesuka hati, lalu bagaimana dengan aset desa lainnya?

Pelanggaran Hukum yang Sering Dianggap Remeh

Secara hukum, penggunaan mobil sampah di luar peruntukannya adalah pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan aset negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah daerah dan desa bertanggung jawab mengelola sarana pelayanan publik secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mewajibkan pemerintah menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ketika armada sampah disalahgunakan, maka kewajiban hukum tersebut gagal dipenuhi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*), terlebih jika dilakukan oleh aparatur desa yang memiliki akses langsung terhadap aset tersebut. Sayangnya, pelanggaran semacam ini sering luput dari pengawasan karena terjadi di ruang yang jauh dari sorotan publik.

Amanah Rakyat yang Dikhianati

Mobil sampah bukan hadiah, bukan fasilitas elite desa, dan bukan alat kompromi sosial. Ia adalah amanah rakyat. Dana pengadaannya bersumber dari APBD atau dana desa, yang berarti berasal dari keringat dan pajak masyarakat. Menggunakannya untuk kepentingan pribadi sama artinya dengan merampas hak kolektif warga.

Di desa, di mana nilai gotong royong dan keteladanan pemimpin sangat menentukan arah sosial, penyalahgunaan mobil sampah menciptakan preseden buruk. Aparatur desa yang seharusnya menjadi contoh justru memperagakan praktik ketidakadilan secara terbuka. Ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mendidik masyarakat untuk permisif terhadap penyimpangan.

Jika kepercayaan publik runtuh, maka pembangunan desa kehilangan fondasi moralnya. Sebab pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal integritas.

Pengawasan Lemah, Pembiaran Sistemik

Masalah utama dari penyalahgunaan mobil sampah bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada lemahnya sistem pengawasan. Banyak desa tidak memiliki aturan tertulis yang tegas mengenai penggunaan fasilitas kebersihan. Tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tidak ada mekanisme pengawasan, dan tidak ada sanksi yang benar-benar diterapkan.

Pembiaran semacam ini menunjukkan kegagalan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga kerap abai melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset desa. Akibatnya, penyalahgunaan fasilitas publik terus berulang tanpa koreksi.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai pembiaran ini. Warga berhak mengawasi, mengkritik, dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan dalam penggunaan fasilitas publik. Pengawasan warga bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan elemen penting dari demokrasi lokal.

Menegaskan Ulang: Mobil Sampah Bukan Milik Pribadi

Sudah saatnya ada sikap tegas dan terbuka terhadap praktik penyalahgunaan mobil sampah. Pemerintah desa wajib menetapkan aturan tertulis, membuka informasi penggunaan aset publik, dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. Tanpa ketegasan, slogan pelayanan publik hanya akan menjadi jargon kosong.

Mobil sampah bukan kendaraan pribadi, bukan alat bisnis, dan bukan fasilitas serba guna. Ia adalah simbol pelayanan publik dan ukuran integritas pemerintahan desa. Ketika mobil sampah disalahgunakan, yang rusak bukan hanya jadwal pengangkutan sampah, tetapi juga martabat pemerintahan itu sendiri.

Jika desa ingin berbicara tentang pembangunan dan kesejahteraan, maka langkah paling dasar yang harus dilakukan adalah menghentikan privatisasi fasilitas publik. Karena negara yang abai pada hal-hal kecil, sedang membuka pintu bagi ketidakadilan yang lebih besar.

Advertisement