Kuasa Hukum Keluarga Soroti Sejumlah Kejanggalan dalam Penyelidikan Kematian Afif Siraja

0
FOTO: Saat Ditreskrimum Poda Sulteng menggelar konferensi pers terkait kematian Afif Siraja. Dihadiri oleh tim kuasa hukum keluarga Afif yakni dari PBHI Sulsel. Selasa, 13 Januari 2026
FOTO: Saat Ditreskrimum Poda Sulteng menggelar konferensi pers terkait kematian Afif Siraja. Dihadiri oleh tim kuasa hukum keluarga Afif yakni dari PBHI Sulsel. Selasa, 13 Januari 2026

LEGIONNEWS.COM – PALU, Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Afif Siraja dari PBHI Sulawesi Selatan menyampaikan keberatan atas hasil konferensi pers Polda Sulawesi Tengah terkait penyelidikan kematian Afif Siraja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan PBHI Sulsel, Idham Lahasang, sebagai respons atas press release resmi kepolisian.

“Press release Polda Sulawesi Tengah menerangkan bahwa dalam perkara ini telah terjadi tindak pidana, namun hingga kini belum ditemukan atau dikantongi nama terkait penetapan tersangka,” kata Idham Lahasang, Selasa, 13 Januari 2026.

PBHI Sulsel menilai narasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut tidak disampaikan secara utuh. Menurut mereka, terdapat sejumlah bagian yang dinilai kontradiktif dan berpotensi menutup fakta-fakta penting yang berkaitan dengan peristiwa kematian korban.

“Narasi tersebut tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, Polda Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Afif Siraja meninggal dunia akibat adanya riwayat penyakit jantung, berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan pembesaran jantung dan penyumbatan pembuluh darah. Namun, PBHI Sulsel menilai kesimpulan tersebut diambil tanpa mempertimbangkan alat-alat bukti dan bukti petunjuk lain yang dimiliki penyidik.

“Kesimpulan tersebut terkesan prematur karena tidak mengaitkan temuan medis lain yang juga diungkapkan oleh Kabid Dokkes,” kata Idham.

Ia menjelaskan bahwa Kabid Dokkes dalam pemaparannya menyebutkan adanya luka lebam pada tubuh korban serta luka robek pada pelipis dan bibir korban. Luka-luka tersebut, menurut keterangan medis, diakibatkan oleh benturan benda tumpul.

“Secara hukum dan forensik, temuan tersebut seharusnya dianalisis sebagai bagian dari penyebab kematian,” ujarnya.

PBHI Sulsel juga menyoroti bahwa luka-luka tersebut tidak dijadikan dasar utama dalam proses penarikan kesimpulan penyelidikan. Polda mengakui adanya luka akibat benturan benda tumpul, namun fakta tersebut dinilai tidak dikaitkan secara komprehensif dengan alat bukti lainnya.

“Rekaman CCTV yang terdapat di lokasi juga tidak diperlihatkan dalam konferensi pers,” kata Idham.

Menurut PBHI Sulsel, luka lebam pada tubuh korban teridentifikasi terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Hal itu menunjukkan bahwa luka tersebut berada dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan kematian korban dan tidak dapat dipisahkan dari peristiwa meninggalnya korban.

Selain itu, PBHI Sulsel menyoroti keanehan dalam pemeriksaan digital forensik terhadap handphone korban. Dalam konferensi pers, ahli digital forensik menyampaikan bahwa tidak ditemukan riwayat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Namun saat kami menanyakan isi komunikasi WhatsApp, ahli digital forensik menyatakan handphone tersebut tidak dapat diakses karena terkunci atau menggunakan password,” ujar Idham.

PBHI Sulsel menyebut fakta tersebut bertentangan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Nomor WhatsApp yang berada di dalam handphone korban diketahui telah keluar dari grup WhatsApp dan tidak lagi terdaftar di aplikasi WhatsApp.

“Peristiwa itu terjadi saat handphone berada dalam penguasaan aparat dan dalam proses penyelidikan,” katanya.

Temuan lain yang disoroti adalah keberadaan 14 item obat yang disebutkan dalam konferensi pers, termasuk obat penurun kolesterol. Menurut PBHI Sulsel, keluarga korban tidak pernah mengetahui atau diperlihatkan obat-obatan tersebut saat berada di lokasi kejadian.

“Kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai asal-usul dan relevansi obat-obatan tersebut, serta memunculkan dugaan pembentukan narasi medis yang dipaksakan,” ujar Idham.

PBHI Sulsel juga menyinggung soal hak anak almarhum atas informasi perkara. Sejak laporan pada 19 Oktober, keluarga inti korban disebut tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan penyelidikan.

“SP2HP justru diberikan kepada pihak lain yang bukan keluarga inti, sementara anak almarhum baru mengetahui perkembangan perkara pada 8 Januari melalui kuasa hukumnya,” kata Idham.

Menurut PBHI Sulsel, kondisi tersebut mencerminkan adanya maladministrasi dan ketertutupan aparat penegak hukum. Atas berbagai kejanggalan tersebut, PBHI Sulawesi Selatan menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara kematian Afif Siraja dan menempuh langkah hukum lanjutan apabila diperlukan. [*]

Advertisement