Gus Yahya Jangan Mlipir Kesana-Kemari, Datang Saja Ke Rapat Pleno

0
FOTO: Dr. H. Andi Jamaro Dulung, MSi., Ketua Umum Pergerakan Aktivis Nahdliyin Nusantara (Peran NU)
FOTO: Dr. H. Andi Jamaro Dulung, MSi., Ketua Umum Pergerakan Aktivis Nahdliyin Nusantara (Peran NU)

Oleh Dr. H. Andi Jamaro Dulung
Ketua PBNU 1999 – 2009

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, organisasi tidak berdiri di atas suara paling lantang, tetapi pada mekanisme permusyawaratan yang terukur. AD/ART bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi peta jalan yang menjaga NU tetap berada pada relnya. Salah satu titik penegas yang paling penting adalah Pasal 27, yang mengatur hirarki rapat dan ruang kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Rapat Harian Syuriyah sering dianggap forum yang kecil, padahal ia memegang mandat struktural. Setiap keputusan yang keluar dari forum ini bukan keputusan “opini personal”, melainkan keputusan resmi organisasi. Mekanismenya sah, mandatnya jelas, dan konsekuensinya mengikat. NU sejak dahulu membedakan dengan tegas antara pandangan individual dan keputusan jam’iyyah; keduanya tidak boleh dicampur.

Namun, NU juga tidak membiarkan satu forum menjadi menara gading. Hirarki musyawarah dibuat bertingkat agar setiap keputusan dapat diawasi, diuji, bahkan dibatalkan oleh forum yang lebih tinggi. Di sinilah terlihat keindahan struktur NU: ada fleksibilitas, tetapi melalui prosedur.

Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah, Rapat Pleno, hingga Rakernas memegang otoritas lebih tinggi dibanding Rapat Harian Syuriyah. Keputusan yang dibuat pada level harian dapat direvisi atau dicabut, tetapi hanya melalui forum-forum tersebut. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, melainkan tentang akuntabilitas organisasi. NU menjaga dirinya melalui aturan, bukan melalui tekanan suasana.

Di luar rapat resmi, sering muncul pandangan, rekomendasi, atau desakan dari berbagai pihak. Sebagian datang dari kalangan internal, sebagian dari luar. Masukan seperti itu tentu boleh saja, bahkan kadang memperkaya diskursus. Namun nilai hukumnya dalam konteks organisasi sangat jelas: tidak ada legal standing. Ia tidak dapat membatalkan keputusan apa pun, karena ia tidak lahir dari struktur permusyawaratan yang sah.

NU dibangun dari tradisi fiqh yang sangat menghargai prosedur. Pendapat individual, meski datang dari orang besar, tetap membutuhkan legitimasi melalui musyawarah. Di titik ini, tradisi pesantren dan manajemen modern bertemu: prosedur menjadi pagar integritas.

Banyak gejolak organisasi sebenarnya datang bukan dari isi keputusan, tetapi dari upaya membatalkannya melalui jalur yang tidak diatur. Ketika orang ingin mengubah keputusan tanpa mengikuti tangga musyawarah, organisasi justru digiring ke wilayah abu-abu yang rawan distorsi. Di sinilah AD/ART menjadi mercusuar: terang, tegas, dan tidak bisa ditawar.

Pada akhirnya, NU menjaga dirinya bukan dengan teriakan, tetapi dengan tata tertib yang sudah diwariskan dan disempurnakan lintas generasi. Selama hirarki rapat dihormati, keputusan organisasi akan tetap memiliki wibawa. Dan selama wibawa itu dijaga, NU akan terus berdiri sebagai rumah besar yang kokoh, tidak mudah diombang-ambing oleh opini atau tekanan politik.

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion-news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ataupun pemberitaan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion-news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Advertisement