LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kabar mantan penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H dilaporkan oleh pegiat antikorupsi di Makassar, M. Akbar hanya “Pepesan Kosong”.
Sebelumnya diberitakan Selasa (2/12/2025) mantan Pj Gubernur Sulsel itu telah dilaporkan secara resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan Pungli dengan dalil program sedekah seribu sehari dan acara lepas sambut Jadi PJ. Gubernur.
Indikasinya mewajibkan masing-masing kepala biro menyetor Rp 2,5 juta, dan untuk kepala dinas sebesar Rp 5 juta, yang diduga terjadi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Dugaan pungli itu dituding terjadi saat Zudan Arif Fakrulloh menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
M. Akbar kepada media pemberitaan mengakui telah menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sulsel menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
”Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan aduan ke Kejati Sulsel. Kami melampirkan sejumlah bukti petunjuk awal yang mengarah pada dugaan adanya praktik Pungli dalam bingkai sedekah 1000 rupiah perhari dan acara lepas sambut Pj Gubernur. yang tak jelas peruntukannya di lingkup Pemprov Sulsel pada masa kepemimpinan Prof. Zudan,” tegas M. Akbar kepada media di Makassar pada Selasa (2/12/2025).
Menurut Akbar, praktik Pungli merupakan racun bagi birokrasi yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang profesional.
Ia menyayangkan jika dugaan ini terbukti benar, mengingat posisi Zudan saat ini memegang jabatan strategis sebagai Kepala BKN Pusat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam manajemen ASN yang berintegritas.
”Sebagai Kepala BKN, beliau semestinya menjadi contoh teladan dalam tata kelola kepegawaian. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Sulsel untuk segera menelaah laporan ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Zudan, untuk dimintai klarifikasi demi terang benderangnya masalah ini,” lanjutnya.
Dalam laporannya, M. Akbar menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar tersebut menyasar sejumlah posisi strategis di lingkup Pemprov Sulsel. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan berani mengusut tuntas kasus ini meskipun terlapor kini menjabat sebagai pejabat tinggi negara di pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel telah menerima berkas laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tentang Kasus itu, M. Akbar selaku pelapor berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Terkait kabar berita itu, Awak media LEGIONNEWS.COM Sabtu malam (6/12) mengkonfirmasi terkait laporan tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Sulsel, Soetarmin DM, SH, MH.
Soetarmin kepada media mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut.
“Belum ada laporan,” singkat Soetarmin.
Kabar berita mantan Pj Gubernur Sulsel yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, membuat heboh publik dan menjadi perhatian wartawan senior, Mulawarman.
Mulawarman dalam unggahannya di grup whatsapp memperlihatkan bukti transfer dari aplikasi mobile BCA senilai Rp 5 juta.
Uang senilai itu di transfer ke rekening milik Evi Mustikawati Arifin. Belakangan diketahui nama tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Awak media telah mengkonfirmasi hal tersebut ke Kadis Kesehatan Sulsel itu sejak Selasa (2/12) lalu. Hingga berita ini diterbitkan dr Evi enggan memberikan jawabannya.
Selain aplikasi mobile BCA turut beredar bukti transfer melalui aplikasi mobile banking Bank Sulsel masih atas nama Evi Mustikawati Arifin. Jumlah uang dalam transaksi itu senilai Rp 2.5 juta.
Selain beredar juga hasil tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp.
“Wkt plepasan pamit pa zuldan”. tulis pesan whatsapp
“Nachatka dokter evi, 2,5 jt untuk biro..kadis 5 jt”. terusan whatsapp.
“Ada sum sedekah 1000 perorg asm pemprov tidak ada dasarx semua staf opd waktu itu”. (LN/*)

























