Kirim Dana Lewat Aplikasi BRIMO Dana Nasabah Masuk ke Rekening Orang Tak Dikenal, BRI Cabang Bulukumba Lamban Tangani

0
FOTO: Kantor BRI Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Ist)
FOTO: Kantor BRI Cabang Bulukumba, Sulawesi Selatan. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – Penanganan kasus salah transfer dana sebesar Rp75 juta yang dialami seorang nasabah BRI memasuki hari ke-20 tanpa kepastian penyelesaian, sehingga memunculkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan bank.

Kuasa hukum korban, Syamsul Bahri Majjaga, menjelaskan bahwa kliennya langsung melapor ke BRI setelah mengetahui dana yang dikirim lewat aplikasi BRIMO justru masuk ke rekening orang yang tidak dikenal. Laporan tersebut meminta penelusuran transaksi, pemblokiran sementara, serta fasilitasi pengembalian dana sesuai mekanisme reversal, namun hingga kini pihak bank dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Syamsul menilai lambannya progres penanganan menandakan pengabaian perlindungan konsumen.

“Sudah 20 hari laporan masuk, tetapi progresnya kosong. Ini mengabaikan kewajiban bank untuk cepat dan sigap,” ujarnya.

Dalam komunikasi terakhir, BRI menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening tujuan, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana serta ketentuan kerahasiaan bank. Namun Syamsul menegaskan alasan tersebut tidak tepat dan tidak relevan karena terdapat aturan lain yang justru mewajibkan tindakan preventif dari pihak bank.

Ia merinci dasar hukum yang mewajibkan BRI bertindak cepat, termasuk POJK Perlindungan Konsumen yang mewajibkan respons cepat dan beritikad baik dalam menangani pengaduan; ketentuan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang mengatur kewajiban fasilitasi reversal bila terjadi salah transfer; serta UU Perbankan yang tetap memberi ruang pemblokiran sementara sebagai tindakan pencegahan kerugian.

“Bank memang tidak boleh mendebit sepihak, tetapi wajib memblokir sementara dan melakukan verifikasi. Pengecualiannya sudah jelas dalam aturan perlindungan konsumen. Pemblokiran itu kewajiban, bukan pilihan,” tegas Syamsul.

Ia menyebut situasi ini sebagai indikasi maladministrasi yang ditandai penundaan berlarut, ketiadaan kepastian status laporan, lemahnya prinsip kehati-hatian, serta buruknya koordinasi internal bank. Bila BRI tetap tidak memberikan tindak lanjut nyata, pihaknya memastikan akan melaporkan masalah ini kepada OJK, Bank Indonesia, dan Ombudsman RI.

“Ini bukan soal nominal saja, tetapi soal integritas dan kewajiban bank melindungi nasabah. Yang terjadi sekarang, nasabah dibuat menunggu tanpa kepastian,” tutup Syamsul.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya standar pelayanan pengaduan perbankan yang cepat, profesional, dan berpihak kepada konsumen di tengah meningkatnya transaksi digital.

Awak media telah menghubungi pihak Bank BRI cabang Bulukumba, Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi. (*)

Advertisement