LEGIONNEWSCOM – HALMAHERA, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit Rumah Instan Sederhana dan Sehat (RISHA) type 36 dan 25 tahun anggaran 2018 mulai menemukan titik terang. Kelalaian pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah menjadi awal munculnya kasus ini.
Kuasa hukum tersangka HK, Dr (Cand) Aldin Bulen, SH, MH mengungkapkan sesuai keterangan dari hasil diskusi dengan kliennya, proyek ini mulai dikerjakan sejak ada kontrak dengan penyedia pada 17 Oktober 2018. Kontrak ditanda tangani langsung Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Halmahera Tengah (Halteng), Ir.M.Rizal dan Andi Sudirman Nur sebagai PPK.
Aldin menambahkan pekerjaan seharusnya sudah dilakukan saat kontrak sudah rampung, Hanya saja itu tidak bisa jalan karena ternyata belum ada lokasi pekerjaan, Padahal material untuk membangunan perumahan sudah siap untuk dikerjakan.
“Pemda belum menuntaskan lahannya. Jadi dipending sekira tiga bulanuntuk menentukan lokasi kerja, Setelah dinas terkait berkomunikasi dengan bupati, lokasi kerja akhirnya di tempatkan di Desa Lelilef.. Di lokasi kerja yang ditentukan ini pun kondisi tanahnya belum 100℅ di ratakan. Sehingga menunggu untuk diratakan,” katanya.
Saat melakukan pekerjaan membangun rumah, kata Aldin, tenaga tukang diganggu oleh penduduk setempat. Alasannya belum ada pembebasan lahan dari pihak pemerintah.daerah. Pihak perusahaan mengaku sudah melaporkan ke pihak pemerintah daerah namun tidak ada kejelasan sehingga pergantian tukang dilakukan sebanyak tiga kali.
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,6 miliar itu.
Selain HK, dua tersangka lainnya adalah ASN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SSB sebagai penyedia pembangunan perumahan. Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Weda untuk kepentingan penyidikan. (*)

























