Ahli Forensik Sebut TR Tak Mengalami Luka Berat, Betel: Cuman Dikasih Obat Merah

0
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sidang kasus dugaan kekerasan yang dialami TR (Perempuan) di Pengadilan Negeri Makassar berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter spesialis Forensik/Visum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar

Dr Denny Matiis, M. Kes, Sp, FM, Saksi ahli forensik dihadirkan dalam sidang tersebut secara virtual. Rabu (19/11/2025)

Saksi forensik dalam keterangannya menyampaikan hasil pemeriksaan berdasarkan surat Nomor visum ET Repertum: VeR/158/I/2024/Forensik.

Bahwa korban TR saat dilakukan pemeriksaan menggunakan pakai (Jaket) kaos berwarna biru dan celana kain berwarna biru.

Dari hasil pemeriksaan, Kepala, Leher dan Bahu tidak mengalami luka demikian juga dengan permukaan badan depan berdasarkan hasil visum.

“Ditemukan satu luka lecet geser pada daerah lengan bawah tangan kanan dengan panjang luka 0,25 cm x 1,5 cm luka berbentuk garis dengan batas luka tegas dan berbentuk tidak teratur. Permukaan luka berwarna merah, tidak terdapat pengelupasan kulit, tidak terdapat pendarahan,” demikian keterangan saksi ahli forensik.

“Obat yang diberikan Merah, rawat inap tidak ada jahitan akibat luka,” dalam keterangn disampaikan dalam sidang tersebut.

Terkait keterangan dokter ahli forensik itu, Penasehat hukum R alias Ferry, Andi Jamal Kamaruddin Daeng Massiga, SH menyampaikan terdapat fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban (TR) tidak mengalami luka berat seperti yang dijelaskannya saat sidang pertama pemeriksaan saksi korban.

“Pernyataan TR diawal sidang lalu, bahwa dirinya mengalami luka lebam dan nyeri bertetangan dengan keterangan ahli forensik yang tidak menemukan luka lebam seperti yang dia sampaikan diawal sidang,” ujar Betel sapaan lain dari Andi Jamal.

“Itu pertama, Hal kedua, hasil forensik juga menyebutkan dalam keterangan dokter spesialis forensik yang diserahkan ke majelis hakim saat TR dilakukan pemeriksaan menggunakan pakai (Jaket) kaos berwarna biru dan celana kain berwarna biru,” tutur Betel.

“Pakaian yang digunakan saat pemeriksaan menggunakan pakai yang sama persis di foto saat sidang yang lalu kami perlihatkan dihadapan majelis hakim dan Jaksa penuntut,” kata dia.

“Tetapi waktu itu TR mengaku bahwa itu foto lama dan dia lupa menggunakan pakaian apa,” katanya.

“Semua tuding TR ke klien kami bahwa mengalami memar dan perih pada pipi kiri tidak dapat dibuktikan adanya tindakan kekerasan yang bersifat permanen sehinga TR selaku korban tidak dilakukan rawat inap, hanya diberikan obat merah,” tambah Betel.

Dalam sidang itu, Hakim meminta jaksa penuntut untuk menyampaikan tanggapannya. Namun Jaksa tidak memberikan tanggapannya. (LN)

Advertisement