Mentan Gugat Media: Kemenangan Tempo, Tekanan Baru bagi Citra Pemerintahan Prabowo

0
FOTO: Jurnalis di kota Makassar saat menggelar aksi bela TEMPO di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, Senin (4/11)
FOTO: Jurnalis di kota Makassar saat menggelar aksi bela TEMPO di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, Senin (4/11)

LEGIONNEWS.COM – PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 17 November 2025, kembali menempatkan isu kebebasan pers dan transparansi pemerintah dalam sorotan publik. Dalam perkara gugatan Menteri Pertanian (Mentan) terhadap Majalah Tempo, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diteruskan.

Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi Tempo, sekaligus memberi sinyal kuat mengenai posisi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Citra Publik Menteri Pertanian Merosot

Di tengah dinamika politik nasional, putusan ini memberi dampak serius bagi citra publik Menteri Pertanian. Gugatan yang sejak awal menuai sorotan dianggap sebagai langkah yang kurang strategis di tengah tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan kebebasan berekspresi.

Alih-alih memperkuat posisi kementerian, upaya menggugat media justru membuka ruang interpretasi publik bahwa kementerian kurang siap menerima kritik dan kontrol sosial—dua elemen penting dalam sistem pemerintahan demokratis.

Pengamat komunikasi politik menilai, situasi ini berpotensi menciptakan kesan bahwa sebagian pejabat di kabinet belum selaras dengan semangat pemerintahan Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya “pemerintahan terbuka, responsif, dan antikritik destruktif namun terbuka pada koreksi publik.”

Tantangan Baru untuk Pemerintahan Prabowo: Konsistensi pada Kebebasan Pers

Kemenangan Tempo dalam perkara ini juga menguatkan diskursus publik bahwa media tetap menjadi pilar demokrasi dan memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol tanpa intimidasi hukum yang tidak proporsional.

Dalam banyak pernyataan, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk menjaga ruang kebebasan pers. Peristiwa ini dapat menjadi ujian awal konsistensi jajaran kementerian dalam menerjemahkan arahan tersebut.

Beberapa akademisi menilai bahwa kementerian semestinya mengutamakan klarifikasi dan dialog, bukan langkah hukum yang justru berpotensi merusak citra pemerintah sendiri.

Kementerian Pertanian Dipandang Tidak Sejalan dengan Semangat Transparansi

Meski putusan belum masuk ke tahap substansi, arah kebijakan komunikasi publik di Kementerian Pertanian kembali dipertanyakan. Publik menilai, langkah menggugat media—meskipun merupakan hak setiap warga negara—dapat menimbulkan kesan bahwa kementerian sensitif terhadap pemberitaan kritis.

Tanpa menuding adanya niat membungkam pers, dinamika ini tetap meninggalkan kesan kementerian kurang siap menghadapi pemberitaan investigatif, yang merupakan bagian rutin dari ekosistem jurnalistik.

Tempo Menang, Pemerintah Perlu Evaluasi Pendekatan Komunikasi

Dengan dimenangkannya eksepsi Tempo, publik menilai ini sebagai penguatan terhadap posisi media dalam menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan negara. Putusan ini mempertegas bahwa sengketa pemberitaan memiliki jalur khusus yang diatur undang-undang, bukan melalui gugatan perdata umum.

Kondisi ini menjadi momentum koreksi internal bagi kementerian maupun kabinet secara keseluruhan agar tidak melakukan langkah komunikasi publik yang justru merugikan citra pemerintah.

Putusan PN Jaksel bukan hanya soal Tempo menang atau gugatan yang tidak dilanjutkan. Lebih dari itu, keputusan ini:

mencerminkan ketegasan pengadilan terhadap mekanisme sengketa pers,

menegaskan posisi media sebagai penjaga kepentingan publik, dan menjadi pesan strategis bagi kementerian agar tetap selaras dengan komitmen pemerintahan Prabowo terhadap transparansi dan kritik konstruktif. (LN)

Advertisement