
LEGIONNEWS.COM – DIREKTUR Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan mengungkapkan Halim Kalla (HK) tak hadir dalam pemeriksaan selaku Tersangka.
HK yang juga adik dari mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
HK dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/11/2025) di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (12/11/2025) karena sakit.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Totok Suharyanto menyampaikan HK meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang pada pekan depan, Selasa 18 November 2025.
“Hari ini untuk tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan tanggal 18 November karena alasan sakit,” ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Dia menjelaskan, Halim Kalla dan tersangka HYL meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda pekan depan.
HK dan HYL keduanya diperiksa polisi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang membuat negara rugi sampai Rp 1,35 Triliun.
Selain Halim Kalla dan HYL, kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri itu, Tersangka FM juga tak hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kemarin dengan alasan sakit setelah dioperasi.
Namun, polisi belum menjadwalkan kembali pemeriksaan FM karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit.
“Kalau RR kemarin sudah datang dimintai keterangan, untuk FM ajukan tunda karena sakit habis operasi,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Direktur Utama PT Praba, Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, dan RR selaku Direktur Utama PT BRN. (*)
























