
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin ST memerintahkan Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengambil langkah cepat terhadap Rasnal dan Abdul Muis dua orang guru di Luwu Utara (Lutra) yang dipecat Gubernur dari ASN.
Hal itu diketahui dari unggahan akun instagram resmi milik kejati_sulsel
“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengambil langkah cepat atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.” tulis akun instagram Kejaksaan Tinggi Sulsel seperti dilihat Kamis dini hari (13/11)
Dalam unggahan itu disertai video saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik menerima dua orang guru SMA Negeri Luwu Utara itu.
Dalam unggahan itu pertemuan berlangsung pada Rabu (12/11/2025), Kajati Sulsel menggelar pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel bersama kedua guru tersebut.
Rasnal dan Abdul Muis (Guru) didampingi anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, serta dihadiri perwakilan dari Pemprov Sulsel, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan BKD.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh empati itu, Kajati menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta penyelesaian kasus dilakukan dengan hati nurani. la juga terharu mendengar kisah Abdul Muis yang hanya delapan bulan lagi pensiun.
Kajati kemudian meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH dua guru tersebut agar mereka bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Pertemuan diakhiri dengan suasana haru; Abdul Muis menyampaikan terima kasih dan memeluk Kajati Sulsel sebagai ungkapan rasa syukur atas dukungan hukum yang diberikan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta pencabutan rekomendasi pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada dua orang guru SMA di Kabupaten Luwu Utara.
Hal itu diketahui lewat unggahan akun resmi Instagram (IG) milik orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu pada Rabu malam (12/11/2025).
“Kami telah memerintahkan Teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS.” tulis akun IG @andisudirman.sulaiman.
“Kepada Kepala BKD untuk memanggil dan segera melakukan peninjauan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 2 Guru Bapak Abd Muis dan Rasnal termasuk upaya pendampingan Hukum dalam Peninjauan Kembali Keputusan Mahkamah Agung RI dalam vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi dan usulan revisi Petunjuk teknis BKN RI terkait pencabutan rekomendasi pemberhentian PNS.””
Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua Guru kami melalui prosedur dan upaya hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA atau BKN sebagai leading dalam hal kepegawaian.” tutup Unggahan Gubernur Sulsel itu di Instagram. (LN)
























