
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Puluhan massa dari Forum Bugis Makassar (FBM) mendatangi gedung Pengadilan Negeri Makassar di Jl. RA Kartini, Selasa (11/11/2025).
Dalam aksinya itu FBM mendesak agar pihak pengadilan negeri (PN) makassar membatalkan eksekusi lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar antara Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Ketua Forum Bugis Makassar, Mukram kepada media mengatakan aksi bentu keprihatinan atas apa yang menimpa tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Jusuf Kalla (JK).
“Aksi hari ini adalah bentuk keprihatinan teman teman dalam wadah Forum Bugis Makassar terhadap tokoh kita bapak Jusuf Kalla,” ujar Mukram, Selasa.
Kata Mukram, Aksi unjuk rasa ini bentuk kepedulian Forum Bugis Makassar atas sengketa tanah di Makassar yang banyak merugikan masyarakat kecil pemilik tanah terhadap korporasi besar.
“Bayangin pak JK ini kan mantan Wakil Presiden 2 kali. Sekelas pak Jusuf Kalla saja bisa diterobos tanahnya yang telah ia beli 30 tahun lalu, Bagaimana dengan masyarakat kecil? Yang seperti inilah membuat kami turut simpati dan melakukan aksi unjuk rasa di pengadilan makassar,” terang Mukram.
“Ini bentuk keprihatinan kami Sebagai putra daerah bugis dan makassar,” pungkas Mukram.
Dalam aksi unjuk rasanya itu ada empat poin tuntutan, Pertama menolak dengan tegas segala bentuk perampasan, rekayasa, dan manipulasi hukum atas tanah milik warga maupun tokoh masyarakat makassar.
Kedua, Menuntut aparat penegak hukum untuk independen, transparan dan tidak berpihak kepada korporasi manapun.
Ketiga, Mendukung Bapak Jusuf Kalla dan Seluruh masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah secara sah dan konstitusional.
Keempat, Menyerukan kepada masyarakat Bugis Makassar untuk bersatu melawan mafia tanah serta menjaga marwah dan kehormatan hukum di tanah sendiri.
TUNTUTAN
Sebagai bentuk langkah konkret, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:
PERTAMA; Meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk:
Menolak segala proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak
berdasarkan keputusan hukum tetap dan pengukuran resmi BPN.
Melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan terhadap seluruh
dokumen kepemilikan tanah dan proses hukum yang digunakan GMTD.
KEDUA; Meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk:
Melakukan audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat tanah di
kawasan Tanjung Bunga, khususnya lahan yang diklaim oleh PT GMTD.
Menegakkan sanksi administratif dan pidana terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda atau melanggar prosedur.
KETIGA; Meminta Kepolisian dan Kejaksaan RI untuk:
Menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah dan jaringan yang diduga memfasilitasi rekayasa kasus ini.
Menjamin keamanan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan, termasuk Bapak H. Jusuf Kalla dan masyarakat sekitar.
KEEMPAT; Meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Kota Makassar untuk:
Tidak memihak dan tidak memberikan izin aktivitas apa pun di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan.
Membentuk Satgas Khusus Anti Mafia Tanah tingkat daerah untuk melindungi hak hak masyarakat.
Menghentikan seluruh kegiatan dan klaim sepihak atas lahan tersebut
sampai ada keputusan hukum yang sah dan final.
Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Makassar apabila terbukti melakukan tindakan perampasan atau manipulasi hukum. (LN)
























