JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, salah satunya Roy Suryo, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo cs adalah murni penegakan hukum.
Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menyebut langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum yang objektif tanpa pandang bulu.
“Kami menilai Kapolda Metro telah bekerja secara profesional dan berdasarkan hukum, bukan tekanan politik. Fitnah terhadap Presiden soal ijazah palsu telah menyesatkan publik dan menciderai etika demokrasi,” ujar Anshar Ilo dalam keterangannya, Jumat (07/11).
Menurut Anshar, fitnah seperti itu tidak hanya menyerang pribadi Presiden Jokowi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan institusi negara.
“Sudah saatnya pihak-pihak yang menyebarkan kebohongan publik seperti ini mendapat konsekuensi hukum. Ini pembelajaran penting agar ruang digital kita lebih sehat dan beretika,” tegasnya.
Anshar juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Kita dukung penegakan hukum yang adil, dan terus jaga ruang publik dari berita bohong dan provokasi politik,” tutur Anshar Ilo.

























