
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) baru baru ini geram karena merasa tanah miliknya yang telah ia beli sejak 30 tahun lalu di Makassar menjadi objek sengketa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons hal itu.
Nusron menjelaskan objek sengketa tersebut adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu.
Kemudian, ia mengatakan konflik tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses konstatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.
“Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron kepada wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Lebih lanjut, Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.
“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” katanya.
Ia menegaskan terdapat dua masalah terhadap konflik ini, yakni adanya gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” tambahnya. (*)
























