Tempat Hiburan NSJ di Palopo Tak Kantongi Izin DJ, AMUK Desak Pemkot dan APH Bertindak Tegas

0
FOTO: Aparat kepolisian saat mendatangi Tempat Hiburan NSJ di Kota Palopo. (Sumber: AMUK Sulsel) 
FOTO: Aparat kepolisian saat mendatangi Tempat Hiburan NSJ di Kota Palopo. (Sumber: AMUK Sulsel) 

LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Polemik terkait izin usaha hiburan di Kota Palopo kembali mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD mempersoalkan aktivitas pertunjukan Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan NSJ. Dalam forum tersebut, pihak NSJ mengklaim telah mengantongi izin menayangkan DJ, namun temuan pada sistem perizinan menunjukkan hal yang berbeda.

Berdasarkan penelusuran, izin usaha yang tercatat di Online Single Submission (OSS) tidak memuat kategori pertunjukan DJ sebagai bentuk kegiatan legal. Sementara itu, usaha lain seperti biliar telah memiliki nomor registrasi usaha yang berbeda dan diatur secara spesifik.

Hal ini mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus kota palopo (AMUK). Ketua AMUK Adam Setiawan S.H menilai adanya dugaan pelanggaran serius terkait perizinan kegiatan hiburan di NSJ.

“Kalau merujuk pada OSS, tidak ada izin untuk pertunjukan DJ. Artinya, kegiatan itu jelas tidak memiliki dasar legal dan tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka klaim,” tegas Ketua AMUK Palopo.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pertunjukan DJ berpotensi menimbulkan keramaian yang dapat memicu gangguan ketertiban umum, terutama jika disertai dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Pertunjukan DJ mengundang keramaian dan rawan memicu kericuhan, terlebih jika ada alkohol. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat keamanan,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait penyelenggaraan pertunjukan DJ di lokasi tersebut. Hal ini disebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung tidak sesuai prosedur.

“Informasi yang kami terima, kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin pertunjukan DJ. Jadi secara aturan, kegiatan tersebut tidak sah,” lanjutnya.

Terkait polemik ini, AMUK Palopo mendorong pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha NSJ. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait diminta untuk menindak tegas.

“Kami mendesak instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin usaha NSJ. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas, bahkan penghentian aktivitas hiburan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Advertisement