LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Muhammad Zulkifli, Ketua Karang Taruna Kota Makassar menyoroti bakal digelarnya Makassar StreetFight yang sempat vakum.beberapa tahun.
Pasalnya kegiatan yang digelar malam hari di jalan raya pernah dibubarkan oleh aparat kepolisian tahun 2023 silam.
“Ini saya lihat tarung jalanan kembali digelar, Tentunya kami berharap agar Forkopimda tak memberikan izin kegiatan Makassar StreetFight,” ujar Zulkifli kepada media Selasa malam (4/11).
Dia beralasan selama ini pemerintah kota, polrestabes dan kodim 1408 makassar telah mengedukasi masyarakat kita agar potensi konflik di masyarakat termasuk perang kelompok dan kejahatan malam bisa di antisipasi.
Dirinya pun berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mencegah lebih awal kegiatan ilegal yang dapat meresahkan masyarakat terutama para orang tua di makasar.
“Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh kelompok yang tergabung dalam Makassar street fight ini adalah kegiatan ilegal,” jelas Ketua Karang Taruna Makassar itu.
“Dimana mereka mempertemukan dua kelompok yang berseteru dalam sebuah arena yang dilakukan di sebuah tempat yang di rahasiakan dan dilakukan pada malam hari,” katanya.
“Makassar StreetFight ini adalah kegiatan ilegal yang memiliki resiko yang sangat besar karena dilakukan tanpa prosedur jelas termasuk tanpa sepengetahuan orang tua mereka,” tambah Zulkifli.
“Jika ada anggapan dari pengelola bahwa ini adalah kegiatan positif maka secara tegas saya katakan ini adalah statemen menyesatkan,” pungkas Ketua Karang Taruna Kota Makassar ini.
“Bagaimana mana mungkin kita mengatakan ini adalah kegiatan baik sementara kegiatan ini dilakukan secara ilegal dan sembunyi sembunyi,” imbuh dia.
Zulkifli menjelaskan saat Kapolrestabes di jabat oleh Kombes Pol Witnu Urip Laksana dirinya ikut terlibat langsung dalam upaya pembubaran paksa kegiatan Makassar StreetFight di kawasan pasar sentral, kecamatan wajo.
“Saat pengerebekan itu, di dapati tiket yang harus dibeli oleh para penonton yang akan menyaksikan pertarungan jalan ini,” ucap Zulkifli.
Dia pun menilai Makassar StreetFight memanfaatkan anak anak usia dewasa 15 tahun hingga usia 20 tahun untuk kepentingan bisnis gelap kelompok tertentu.
Setelah beberapa lama vakum kegiatan makasar street fight ini kembali muncul dan meresahkan masyarakat, terutama para orang tua.
“Betapa tidak para orang tua mungkin mengira anaknya yang berada diluar sedang belajar bareng tetapi ternyata pulang mendapati anaknya dalam keadaan luka parah akibat pertarungan ilegal itu,” beber Ketua Karang Taruna Makassar ini.
Mirisnya lagi kata Zulkifli, informasi yang dia dapat dari media sosial beberapa kafe, usaha sablon dan beberapa komunitas menjadi sponsor dalam kegiatan ilegal ini.
Olehnya itu Karang Taruna menyikapi kondisi itu meminta Forkompinda makassar untuk melakukan tindakan nyata dalam rangka menyelamatkan anak anak muda dari upaya sekelompok yang patut dicurigai sebagai kelompok yang berusaha mengeksploitasi anak anak dengan tujuan bisnis gelap mereka.
“Dan kepada masyarakat kita tentunya kita harap untuk mengedukasi anak anak kita agar tidak menerima ajakan ajakan kelompok sesat ini,” kunci Zulkifli. (LN)
























