LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tempat usaha biliar (spot shot) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar tuai sorotan.
Pasalnya usaha biliar spot shot diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulsel).
Dilansir dari laman website OSS permohonan izin operasional pada DPMPTSP berstatus “Permohonan Perlu Diperbaiki” dan “Perbaikan Persyaratan”.
Belakangan ini, Aliansi Masyarakat Tamalanrea turut menyoroti aktivitas biliar tersebut yang menurut Ketuanya, Andi Rahman Saleh pihaknya telah menduga kegiatan aktivitas biliar belum memiliki izin operasional.
“Saat ini tempat usah biliar tersebut tengah dalam sorotan kami,” ujar Andi Rahman kepada media saat dihubungi Kamis petang (23/10).
Dirinya mengaku telah mengkonfirmasi hal itu ke pihak DPMPTSP Sulsel.
“Mereka (spot shot) sudah beroperasi padahal belum mendapatkan izin operasional yang dikeluarkan pihak DPMPTSP dan Dinas Pariwisata Sulsel,” terang pria yang biasa disapa Andi Emmang ini.
Andi Rahmat menilai, lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan seperti billiard dapat memicu keresahan sosial dan menurunkan rasa aman masyarakat.
Ia pun meminta Pemprov Sulsel tidak menunggu situasi semakin memanas baru adanya tindakan oleh pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP).
“Kami hanya ingin lingkungan kami aman, tertib, dan bermoral. Jangan biarkan tempat hiburan beroperasi tanpa izin dan semaunya tanpa kontrol dan izin dari pemerintah daerah” kata Rahman.
“Untuk itu kami mendesak agar Pol PP Sulsel menutup tempat usaha biliar tersebut,” Andi Emmang yang juga Ketua KAPAK 21 ini.
Terkait dengan hal itu awak media menghubungi Budi pemilik usah biliar spot shot melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya.
Sejak berita ini diterbitkan, Pihak manajemen spot shot belum merespon pesan WA milik awak media.
Awak media memberikan hak jawab sepenuhnya kepada pihak manajemen spot shot sekaitan dengan tudingan tersebut. (LN)

























