Pembangunan di Atas Tanah Sengketa, PH Nilai Pemprov Sulsel Dinilai Abaikan Hukum

0
FOTO: Panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan konstatering eksekusi di lahan yang akan dilakukan eksekusi oleh pihak PN pada tanggal 24 September 2025.
FOTO: Panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan konstatering eksekusi di lahan yang akan dilakukan eksekusi oleh pihak PN pada tanggal 24 September 2025.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri (PN) Makassar melakukan konstatering eksekusi di lahan yang akan dilakukan eksekusi oleh pihak PN.

Lahan yang akan dieksekusi berada di Jalan Urip Sumoharjo, Nomor 50 tepatnya di kantor siaga bencana pemerintah provinsi sulsel, atau tepatnya di eks kantor dinas lalulintas angkutan darat dan angkutan lintas jalan raya (DLLAJR) Kota Makassar.

Kuasa Hukum/Penasihat hukum (PH) Pemohon Eksekusi (Rabiah), Andri, SH. kepada media menyampaikan bahwa pihak panitera telah mendatangi objek lahan pada tanggal 24 September 2025. Lahan tersebut kata kuasa hukum ahli waris akan dieksekusi dalam waktu dekat ini.

Kepada media Arief menyampaikan Handri Mamudi SH.,MH, Panitera pada PN Makassar telah memberikan penjelasan kepada pihak kantor siaga bencana pemerintah provinsi sulawesi selatan (sulsel).

Eksekusi lahan itu berdasarkan keputusan pengadilan negeri makassar nomor 427/pdt.G/2019/PN.Mks tanggal 14 Mei 2020, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 237/pdt/2020/PT. Mks tertanggal 29 September 2020, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021 Jo. Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar No. 01 EKS/2021/PN.Mks. Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 11 Juni 2025 Jo. Berita Acara Konstatering Eksekusi No. 01 EKS/Konstatering/2021/PN.Mks Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 24 September 2025.

“Bahwa dengan dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), penetapan eksekusi dari pengadilan negeri makassar dan telah dilaksanakannya konstatering oleh panitera pada pengadilan negeri makassar. Untuk itu sekiranya pemerintah provinsi sulawesi selatan untuk menghentikan segala aktivitas diatas lahan yang akan dieksekusi segera oleh pihak pengadilan,” ujar Andri, SH. Selasa (21/10)

“Saat ini pihak kami menunggu jadwal eksekusi oleh pihak pengadilan negeri makassar,” dan yang lebih parahnya lagi saat ini Pemprov malah melakukan aktivitas pembangunan diatas tanah milik klien kami, tutur Andri.

Secara aturan, Pemerintah tidak diperbolehkan membangun di atas tanah yang masih bersengketa sampai ada penyelesaian secara hukum. Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa aktivitas pembangunan dilakukan sedangkan status lahan sementara proses hukum (bersengketa). selain itu Pihak Pemprov secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dan lebih lanjut kami akan mengkroscek terkait aktivitas pembangunan tersebut ke Pemprov

Selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi (Rabiah) meminta kepada pemprov untuk menghentikan aktivitas pembangunan saat ini dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

adapun terkait dengan opini yang dibangun oleh pihak Pemprov Sulsel selaku pemilik bangunan diatas objek eksekusi bahwa perkara tersebut hanya antara ahli waris dan pihak Pemkot Makassar sangat mengada-ada oleh karena sebelumnya pihak Pemprov telah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh mahkamah agung. maka berdasarkan putusan tersebut perkara ini telah inkcrach dan telah dikeluarkan penetapan eksekusi oleh pengadilan negeri Makassar.

Dari yang dihimpun awak media, Lahan tersebut milik Rabiah yang merupakan ahli waris dari Batjo Bin Djumaleng. Luas lahan itu 6.600 M² (Persegi) yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 50, Kelurahan Karampuang (Eks Kantor Lurah Panaikang) Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Terkait itu awak media menghubungi salah satu staf bagian hukum pemerintah provinsi (Pemprov) sulawesi selatan, A Muh Hatta, Kepada media ia menjelaskan bahwa Konstatering itu antara pihak penggugat dengan pemerintah kota (Pemkot) Makassar, Bukan dengan pihak Pemprov Sulsel.

“Terkait dengan Konstatering oleh pihak pengadilan negeri makassar itu dengan pihak pemerintah kota Makassar, Bukan dengan pihak kami (Pemprov Sulsel). Perkara antara pihak penggugat dan pemkot,” jelasnya. (*)

Advertisement