LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pimpinan kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner resmi melaporkan anggota Polri (Penyidik) yang bertugas di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Anggota Polri berpangkat/inisial AIPDA AG penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu dianggap tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyidik.
AG dinilai tidak melakukan prosedur dalam penanganan perkara Pasal 338 KUHP, Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebabkan EK (Korban) tewas.
KE adalah suami dari R (49) tahun. Sebelumnya diberitakan KE dan R merupakan pasangan suami istri keduanya merupakan warga di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa.
Aldin Bulen penasehat hukum keluarga KE menghadiri panggilan pihak Propam Polda Sulsel.
Panggilan tersebut sekaitan dengan surat kantor kuasa hukum keluarga KE yang menilai ketidak profesionalnya AIPDA AG dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan KE (Suami) tewas.
“Benar tadi saya mendapatkan undangan dari pihak Propam Polda Sulsel, Sekalian lanjut pemeriksaan oleh pihak Pengamanan Internal di lingkungan Polri (Paminal) untuk dimintai keterangan saya selaku kuasa hukum keluarga KE,” ujar Aldin Bulen, Rabu (15/10)
Sekedar diketahui AIPDA AG dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh Hj Hasma saudara kandung (Kakak) dari almarhum KE.
Aldin menjelaskan pengaduan awal ke Propam Polda Sulsel oleh Hasma sejak 28 Juli 2025 lalu. Namun dirinya mengaku baru diperiksa oleh pihak Paminal Rabu (15/10/2025).
Kata penasehat hukum keluarga almarhum KE itu, AG penyidik pembantu Satreskrim Polres Gowa diduga melanggar prosedur penyidikan terkait dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP).
“Yang bersangkutan (AG) selaku penyidik pembantu Satreskrim Polres Gowa tak memberikan SP2HP kepada kami selaku kuasa hukum keluarga KE sekaitan dengan dibebaskannya R (Tersangka) oleh pihak penyidik,” kata Aldin.
“Bebas demi hukum nya (BDH) R itu diketahui melalui unggahan media sosial (Facebook) milik dia (R) Tersangka,” tambah penasehat hukum keluarga KE itu. Rabu (15/10) usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Paminal Polda Sulsel.
Kuasa hukum itu lalu menjelaskan kejanggalan proses hukum dalam penanganan perkara Pasal 338 KUHP, Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atau KDRT.
“Tersangka R di BDH oleh penyidik PPA, Padahal dalam sidang pra peradilan Hakim pada pengadilan negeri sungguminasa dalam putusannya menolak permohonan praperadilan R selaku tersangka,” ungkapnya.
“Itu berdasarkan keputusan pengadilan negeri sungguminasa nomor 5/Pid.Pra/2025/Pn Sgm secara tegas menolak permohonan pra peradilan R yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satreskrim polres gowa,” beber Aldin.
“Namun dari hasil putusan pra peradilan, AG (penyidik) tidak memberikan atau menyampaikan SP2HP terkait dengan hasil dari ditolaknya permohonan pra peradilan R di pengadilan negeri sungguminasa,”
Katanya, Termaksud tidak disampaikannya SP2HP hasil dari gelar perkara khusus di Dirkrimum Polda Sulsel.
Lalu, Pihak kantor penasehat hukum Aldin & Partner menduga adanya intervensi penyidik dalam perkara tersebut.
“Terlapor menghubungi keluarga pelapor untuk meminta pencabutan surat permohonan SP2HP yang sebelumnya telah dilaporkan ke Irwasda Polda Sulsel,” ucapnya.
“Hal ini tentu kami menilai tidak profesional dan terkesan menutup nutupi perkara tersebut. Untuk kami berharap agar Kapolda Sulsel untuk mengawasi pihak bawahannya dalam hal ini Propam Polda Sulsel,” tutur Aldin. (LN)

























