Dilaporkan LASKAR ke Irwasum Polri, ini Jawaban Tipidkor Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis

0
FOTO: llank Radjab, S.H., Ketua Umum Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel ke Markas Besar (Mabes) Polri itu terkait dengan belum jelasnya perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Pemkot Makassar. Rabu (8/10/2025).
FOTO: llank Radjab, S.H., Ketua Umum Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel ke Markas Besar (Mabes) Polri itu terkait dengan belum jelasnya perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Pemkot Makassar. Rabu (8/10/2025).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel merespon laporan Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendatangi Bareskrim dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Maksud tujuan llank Radjab, S.H., Ketua Umum Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel ke Markas Besar (Mabes) Polri itu terkait dengan belum jelasnya perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Pemkot Makassar.

Menurut LASKAR Sulsel nilai pengadaan seragam sekolah gratis capai Rp 18 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Program seragam sekolah gratis kan lagi berjalan itu perlu pendalaman,” ujar Kepala Subdit 3 Tipidkor) Polda Sulsel, Kompol Jufri saat dihubungi Rabu siang (8/10).

Adapun alasan LASKAR Sulsel melaporkan pihak Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel ke Irwasum Polri sekaitan dengan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Nanti kami kirim laporan perkembangannya ke pihak pelapor (Laskar Sulsel) terkait SP2HP,” ujar Jufri.

Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sulsel itu juga meminta tambahan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis.

“Kasusnya lagi berjalan, Kami juga meminta bukti bahwa ada kerugian negara sama pihak pelapor (LASKAR). Korupsi itu (Kerugian negara) sementara ini kita juga lagi carikan kerugian negaranya,” terang Kompol Jufri.

Saat ditanya kasus dugaan korupsi seragam sekolah gratis apakah sudah naik Sidik?

Kembali Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel menjelaskan bahwa pertama-tama sesuatu perbuatan melawan hukum itu atau sesuatu tindak pidana atau bukan itu prosesnya itu dinamakan Lidik.

“Kalau di korupsi namanya full bahan keterangan (Baket) dulu, ini bukan waktu yang singkat. Jadi kalau ada program kegiatan sementara berjalan prosesnya panjang,” katanya.

“Kan kalau dilaporkan ke Tipikor, kan ada korupsi makanya kita harus pastikan dulu korupsi dimana?” pungkas Jufri.

“Jadi butuh waktu lama untuk mengumpulkan bahan keterangan kan sementara berjalan (program seragam sekolah gratis). Apa sudah ada pembayaran?”

“Apa sudah ada kerugian negara,” tutur Kompol Jufri.

Kasubdit 3 Tipidkor Polda Sulsel menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Polda Sulsel tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi, Kalau ada kerugian negara kami segera tindaklanjuti,” kunci Kompol Jufri. (LN)

Advertisement