
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada delapan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Kedua penyelenggaraan Pemilu itu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Heddy Lugito. dalam sidang pembacaan putusan terhadap enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Delapan penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi peringatan keras terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Maybrat dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat. Semuanya merupakan teradu dalam perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2025.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Selain peringatan keras, terdapat sebelas penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP Berhentikan Adi Susanto dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara
FOTO: Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
LEGION NEWS. COM – JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Adi Susanto.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua Heddy Lugito. dalam sidang pembacaan putusan terhadap enam perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Adi Susanto juga dijatuhi sanksi lain berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi ini dijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Sanksi yang dijatuhkan yakni adalah pemberhentian dari jabatan ketua (1), peringatan keras terakhir (1), peringatan keras (8), dan peringatan (1).
Sedangkan 24 teradu lainnya mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)
























