LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Makassar merespon pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berjanji akan menyikat peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan mendatang.
“Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai dan Departemen Keuangan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (22/9).
“Saya harap dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya.
Ketua Permahi Kota Makassar, Ridwan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendeteksi sejumlah akun dan penjual yang terlibat dalam transaksi rokok ilegal di dunia digital.
Katanya, Kemenkeu akan memberikan sanksi tegas termasuk praktik yang terjadi di warung-warung dengan sistem penjualan pertoples bahkan akan menindak tegas siapapun yang terlibat bahkan jika oknum berasal dari direktorat jenderal bea cukai dan cukai (DJBC) Maupun internal kemenkeu sendiri yang khusus mengatur pada jalur hijau impor.
Menurut Ridwan, Data DJBC mencatat, hingga Juni 2025, rokok ilegal masih menjadi komoditas terbesar dalam peredaran barang ilegal di Indonesia dengan porsi mencapai 61 persen.
Dari total 13.248 katanya, Penindakan yang dilakukan, nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp3,9 triliun.
“Termasuk di provinsi sulawesi selatan peredaran rokok ilegal masih marak khususnya di beberapa kabupaten kota contohnya di makassar, Gowa, Bulukumba Soppeng, Sinjai Jenneponto, Bone, Pinrang dan Parepare,” imbuh Ridwan.
Ridwan kemudian menyebutkan, Rokok ilegal yang masih diduga beredar terdiri dari berbagai merek seperti, King Garet, Max One, Smith, 68, Boster, Oma, dan Boss Café Latte. Yang kesemuanya diduga tidak memiliki pita cukai resmi namun masih beredar dimasyarakat.
Oleh karenanya itu Permahi berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) melalui polda sulawesi selatan dan kanwil bea cukai sulbagsel harusnya benar-benar tegas dan lurus dalam menindak peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
Ridwan Ketua Permahi makassar menyampaikan bahwa untuk memberantas hingga tuntas Kapolda sulsel dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel harus menindak secara tegas bukan hanya sebatas Pada Menggagalkan dan menyita barang peredaran rokok ilegal tapi harus membongkar gudang dan menangkap pelaku sampai ke akar-akarnya. (*)