LEGIONNEWS.COM – Pengadilan Australia mendakwa dua orang warga negaranya yang diduga menyelundupkan senjata api dan amunisi kepada kelompok pemberontak bersenjata di Papua.
Kedua warga negara Australia itu berasal dari Queensland (QLD) dan New South Wales (NSW),
Keduanya dituduh memasok senjata kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Demikian dilaporkan LEGIONNEWS mengutip laman RNZ Pasifik, Jumat (19/9/2025).
Dokumen pengadilan mengungkapkan pria asal NSW itu melakukan perjalanan ke Indonesia pada awal 2024 untuk bertemu anggota TPNPB, dan diduga menyelundupkan teropong senapan optik.
Pada November 2024, penyelidik menggeledah rumah para terdakwa di Urunga (NSW) dan Eagleby (Queensland), serta menyita sejumlah barang mencurigakan, termasuk 13,6 kilogram merkuri.
Pria asal NSW itu menghadapi dakwaan konspirasi penyelundupan senjata, sementara pria asal Queensland didakwa memiliki bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.
Keduanya dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober mendatang.
Asisten Komisaris Polisi AFP, Stephen Nutt, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal kepada kelompok internasional.
“AFP bekerja sama erat dengan mitra internasional kami, termasuk Kepolisian Selandia Baru, untuk melindungi masyarakat dengan memberantas sindikat kriminal dan menyita senjata api ilegal,” ujarnya
Kepolisian Federal Australia (AFP) menyatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan berbagai lembaga.
Penyelidikan dimulai setelah anggota TPNPB menculik pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens, pada Februari 2023 saat ia mendarat di sebuah landasan udara terpencil di Papua Barat, Indonesia.
Mehrtens, yang saat itu sedang bertugas sebagai pilot, disandera selama 592 hari sebelum akhirnya dibebaskan pada September 2024. (*)

























