Sudah di Ranah Hukum Tiba-tiba Sekda Makassar Sebut Seragam Gratis Bersumber dari Dana Efisiensi

0
FOTO: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membagikan seragam gratis kepada siswa baru SD Sambung Jawa dan SMPN 3. (Foto: HO)
FOTO: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membagikan seragam gratis kepada siswa baru SD Sambung Jawa dan SMPN 3. (Foto: HO)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Illank Radjab, S.H., menilai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda yang mengatakan pengalokasian anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik sudah sesuai regulasi. Adalah bentuk kepanikan setelah masuk di ranah hukum.

Terkait pernyataan Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda itu, Awak media meminta tanggapan pihak pelapor dalam hal ini LASKAR Sulsel. Kamis malam (18/9/2025).

“Saya pikir bentuk kepanikan saja pihak pemerintah kota makassar setelah pengadaan seragam sekolah gratis dilaporkan di Mapolda Sulsel,” ujar Illank Radjab saat dihubungi.

“Mengutip dari berbagai pemberitaan disebutkan program seragam sekolah gratis pemerintah kota makassar itu bersumber dari dana hasil efisiensi belanja daerah dan pemerintah pusat,” katanya.

Kemudian kata Illank Radjab LASKAR Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai pelapor secara tegas menolak klaim Pemkot Makassar yang menyebut program seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar adalah hasil efisiensi belanja daerah dan sejalan dengan Instruksi Presiden 2025.

Illank menilai narasi tersebut hanyalah justifikasi sepihak tanpa landasan hukum yang kokoh.

“Efisiensi anggaran itu tidak bisa dijadikan alasan tunggal. Harus jelas dari pos mana efisiensi itu diambil, bagaimana mekanisme hukumnya, dan apakah benar sudah disahkan dalam Perda Perubahan APBD. Tanpa itu semua, maka kebijakan ini cacat prosedural,” tegas Illank, Kamis (18/9)

Illank menegaskan, Instruksi Presiden maupun Surat Edaran Mendagri bukanlah norma hukum yang bisa menggantikan kewenangan DPRD.

“Kewajiban persetujuan DPRD adalah syarat mutlak. Kalau hanya sekadar diberitahukan ke pimpinan DPRD, itu bukan persetujuan. Dan kalau tetap dipaksakan, maka berpotensi melanggar Permendagri No. 77 Tahun 2020 serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

LASKAR juga menyoroti fakta bahwa tender pengadaan seragam sempat gagal karena kekeliruan spesifikasi. Hal ini, kata Illank, menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan.

“Bagaimana publik bisa percaya bahwa ini program efisiensi, sementara sejak awal dokumen tendernya keliru? Justru di situ terlihat potensi maladministrasi yang bisa berujung pada pemborosan anggaran,” tandasnya.

Pernyataan Sekda Kota Makassar Soal Pengadaan Seragam Gratis

Andi Zulkifly Nanda, angkat bicara mengenai polemik soal seragam sekolah gratis di Kota Makassar.

Sekda Zulkifly menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi Peserta Didik.

Dana tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sesuai amanat berbagai regulasi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pengalokasian ini, sambung Sekda Zulkifly, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” ungkap Sekda Zulkifly, Kamis (18/9/2025).

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” terangnya.

Lebih jauh, kata mantan Camat Ujung Pandang itu, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Point 1 huruf h, yang mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Kemudian, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Zul–sapaan akrabnya–Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025. Pergeseran anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya dikutip dari berbagai pemberitaan.

Dalam laporan itu disebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.

Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan Perangkat Daerah terkait.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tuturnya.

Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, sehingga, Zul berharap pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya.

Kepala Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel Periksa Beberapa Pihak

Sebelumnya Kepala Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel kepada wartawan menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis di pemerintahan kota makassar.

Jufri, Kepala Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel kepada media mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan keterangan terhadap beberapa pihak.

“Sementara lagi pemeriksaan keterangan beberapa pihak,” ujar Ka. Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel, Selasa petang (16/9).

Pernyataan Hukum LASKAR

PERTAMA; Prinsip Transparansi – Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan tertib. Klaim efisiensi tanpa laporan resmi dan terbuka merupakan pelanggaran prinsip transparansi.

KEDUA; Kewenangan DPRD – Permendagri No. 77 Tahun 2020 menegaskan, setiap pergeseran atau penambahan kegiatan baru dalam APBD wajib melalui mekanisme perubahan APBD dengan persetujuan DPRD. Tanpa itu, keputusan Pemkot bisa dianggap cacat hukum.

KEDUA; Asas Check and Balance mengabaikan kewenangan DPRD berarti merusak prinsip checks and balances dalam tata kelola keuangan daerah, membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

KETIGA; Potensi Maladministrasi – Kekeliruan spesifikasi dalam tender adalah bentuk maladministrasi. Bila tetap dipaksakan, dapat masuk ranah dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa ditindaklanjuti aparat pengawas dan penegak hukum.

Illank Radjab menegaskan, LASKAR tidak akan diam melihat indikasi penyimpangan tersebut.

“Kami akan terus mengawal dan bila perlu menempuh jalur hukum, baik melalui DPRD, aparat pengawas, kejaksaan maupun KPK. Jangan sampai jargon efisiensi hanya menjadi kamuflase untuk menipu rakyat Makassar,” pungkasnya. (LN/*)

Advertisement