
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam gratis di pemerintahan kota makassar.
Jufri, Kepala Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel kepada media mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan keterangan terhadap beberapa pihak.
“Sementara lagi pemeriksaan keterangan beberapa pihak,” ujar Ka. Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel, Selasa petang (16/9)
Namun Ka. Subdit 3 Tipidkor Polda Sulsel itu tidak mengungkapkan pihak siapa saja yang telah dilakukan oleh pihak penyidik.
Sementara itu, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Illank Rajab, S.H. menabuh genderang perang hukum terhadap dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar yang dikelola Pemerintah Kota Makassar.
LASKAR menilai program yang muncul setelah dilantiknya Wali Kota Munafri Arifuddin itu sarat pelanggaran hukum dan berpotensi kuat masuk kategori tindak pidana korupsi.
Illank Rajab mengungkapkan, investigasi LASKAR menemukan fakta bahwa dalam APBD Pokok Tahun 2025 yang disahkan pada Desember 2024 tidak ada nomenklatur anggaran Rp18 miliar untuk seragam gratis. Namun, tiba-tiba muncul program tersebut dengan memanfaatkan pergeseran anggaran.
“Ini masalah serius. Pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD jelas melawan hukum. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan adanya persetujuan DPRD. Faktanya, Ketua Komisi D DPRD Makassar sendiri menegaskan tidak pernah ada persetujuan. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Illank, Senin (16/9/2025).
Ia menambahkan, tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan, bahkan dapat meluas ke Pasal 2 UU Tipikor jika terbukti ada pihak yang memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Expose & Gelar Perkara: 100 Pengacara, Aktivis, dan Akademisi Turun Tangan
Untuk menegaskan keseriusannya, LASKAR akan menggelar Expose dan Gelar Perkara terbuka dengan melibatkan lebih dari 100 pengacara, aktivis, dan akademisi. Agenda ini diproyeksikan menjadi forum publik yang membongkar secara sistematis dugaan korupsi seragam gratis Rp18 miliar, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar tidak menutup mata.
“Kami ingin transparan. Gelar perkara ini bukan sekadar wacana, tapi bentuk tekanan moral dan politik hukum agar Polda Sulsel dan KPK tidak main-main. Rakyat harus tahu ke mana uangnya dialirkan,” ujarnya.
Petisi ke Polda Sulsel: Desakan Transparansi Penyelidikan
Illank menegaskan, hingga kini LASKAR belum menerima perkembangan resmi dari laporan yang telah dilayangkan ke Polda Sulsel. Karena itu, pihaknya menyiapkan petisi resmi sebagai langkah hukum sekaligus tekanan publik.
“Kalau aparat penegak hukum diam, kami tidak akan tinggal diam. Petisi ini bentuk perlawanan rakyat. Kami ingin bukti bahwa hukum masih berlaku di negeri ini,” tandasnya.
KNPI Makassar Siap Terjun dengan LBH KNPI
Langkah LASKAR mendapat apresiasi dari Ketua KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga. Ia menilai gerakan ini sebagai wujud keberanian masyarakat sipil dalam melawan praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Jika LASKAR mengundang kami dalam expose itu, kami akan mengirim LBH KNPI Kota Makassar untuk ikut serta. Ini bagian dari tanggung jawab pemuda dalam mengawal supremasi hukum. Jangan ada toleransi terhadap penyalahgunaan APBD,” tegas Syamsul Bahri.
Menurutnya, KNPI menilai korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat. Karena itu, dukungan terhadap upaya LASKAR menjadi penting untuk menjaga marwah demokrasi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Ancaman Aksi Jalanan Jika Aparat Abai
LASKAR memperingatkan, jika penyelidikan kasus Rp18 miliar ini tidak ditangani serius, maka gelombang aksi rakyat tidak bisa dihindari.
“Negara tidak boleh kalah oleh pemufakatan jahat. Kalau aparat lambat, rakyat akan bergerak. Kami sudah siapkan skema perlawanan, baik di ranah hukum maupun aksi jalanan,” tutup Illank Rajab dengan nada tegas. (LN)
























