Oleh: Makmur Idrus, Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Seleksi direksi dan dewan pengawas BUMD Kota Makassar kini menuai polemik, mulai dari tuduhan nepotisme hingga dugaan penyimpangan prosedural.
Gelombang protes ini wajar, sebab publik menuntut agar pengelolaan BUMD bersih dari konflik kepentingan. Jalan tengah yang paling adil adalah tetap menegakkan aturan: proses yang cacat harus diulang, bukan dipaksakan. Regulasi jelas melarang hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam jabatan direksi maupun pengawas, dan aturan itu tidak boleh ditawar.
Menurut Dr. Abdul Rahim, pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, pengulangan seleksi bukan kelemahan, melainkan langkah konstitusional untuk menjaga legitimasi.
Sementara itu, Prof. Nurhayati, pakar ekonomi pembangunan UIN Alauddin Makassar, menekankan bahwa BUMD adalah instrumen ekonomi daerah, sehingga direksi yang tidak dipilih secara meritokratis akan melemahkan kinerja keuangan sekaligus mengurangi kepercayaan publik. Kedua pandangan ini menegaskan: transparansi adalah syarat mutlak, bukan sekadar pilihan.
Karena itu, pemerintah kota perlu membuka data, memperbaiki mekanisme, dan memberi ruang klarifikasi publik. Proses yang cacat wajib diulang, demi memastikan bahwa direksi BUMD dipilih dengan integritas. Dengan cara ini, protes dapat diredam, aturan tetap ditegakkan, dan kepercayaan publik dipulihkan. Pada akhirnya, BUMD hanya akan mampu berfungsi optimal jika dikelola oleh orang-orang yang lahir dari seleksi bersih dan profesional.

























