LASKAR dan Resopa Bongkar Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp18 Miliar Pemkot Makassar

0
FOTO: Kiri, Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Rajab, S.H., dan Ketua Relawan Solidaritas Pemuda (Resopa), Sarif Borahima,.
FOTO: Kiri, Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Rajab, S.H., dan Ketua Relawan Solidaritas Pemuda (Resopa), Sarif Borahima.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan bersama Relawan Solidaritas Pemuda (Resopa) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan korupsi pada program pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp18 miliar milik Pemerintah Kota Makassar.

Program yang dijalankan di masa pemerintahan Wali Kota Munafri Arifuddin itu dinilai sarat masalah hukum dan berpotensi kuat masuk kategori tindak pidana korupsi.

Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Rajab, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya, dalam APBD Pokok Tahun 2025 yang ditetapkan pada Desember 2024 oleh DPRD bersama Wali Kota sebelumnya, Moh. Ramdhan Pomanto, tidak terdapat pos anggaran Rp18 miliar untuk program seragam sekolah gratis.

“Masalahnya jelas. APBD Pokok 2025 sudah diketok, tidak ada nomenklatur seragam sekolah gratis. Tetapi setelah Wali Kota Munafri dilantik, tiba-tiba muncul program Rp18 miliar yang diambil dari APBD Pokok dengan mekanisme pergeseran anggaran. Ini jelas melawan hukum,” tegas Illank.

Ia menambahkan, pergeseran anggaran sah-sah saja dilakukan, namun harus melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni wajib mendapat persetujuan DPRD. Faktanya, Ketua Komisi D DPRD Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan DPRD tidak pernah menyetujui pergeseran anggaran Rp18 miliar tersebut.

“Inilah yang kami duga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Kalau anggaran dipaksakan cair tanpa restu DPRD, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Menurut Illank, kasus ini berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dan juga Pasal 2 UU Tipikor apabila terbukti ada pihak-pihak yang memperkaya diri atau kelompok. Karena itu, LASKAR telah resmi melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Polda Sulsel maupun KPK untuk membuka penyelidikan mendalam. Potensi kerugian negara minimal Rp18 miliar, bahkan bisa lebih jika ditemukan mark-up atau pengadaan fiktif dalam program ini. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Illank.

Resopa: Polda Sulsel Harus Serius Usut Kasus Ini

Sementara itu, Ketua Resopa, Sarif Borahima, memberikan dukungan penuh terhadap langkah LASKAR. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Polda Sulawesi Selatan tidak akan main-main dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut

“Kami percaya Polda Sulsel akan profesional dan serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan seragam sekolah gratis ini. Kalau aparat bekerja sungguh-sungguh, kebenaran pasti akan terbukti,” ujar Sarif.

Sarif menegaskan bahwa Resopa akan konsisten berdiri bersama LASKAR untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami bersama LASKAR konsisten mengawal kasus ini. Ini uang rakyat, bukan uang pejabat. Jika benar diselewengkan, maka para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Koalisi Gerakan Sipil Desak Penegakan Hukum Tegas

Bersatunya LASKAR dan Resopa dalam membongkar dugaan skandal Rp18 miliar ini semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Keduanya menegaskan, jika laporan dan bukti-bukti yang ada diabaikan, maka aksi besar-besaran di jalanan tidak bisa dihindari.

“Kami siap menggerakkan rakyat jika penegakan hukum tidak berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh pemufakatan jahat yang merampas uang rakyat,” tutup Illank Rajab bersama Sarif Borahima dalam pernyataan sikap bersama. (*)

Advertisement