PBHI Sulsel Bongkar Kejanggalan Tagihan PLN, Aksi Protes Berujung Laporan Polisi

0
FOTO: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menggelar aksi protes di kantor PLN UP3 Makassar pada Kamis (21/8/2025),
FOTO: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menggelar aksi protes di kantor PLN UP3 Makassar pada Kamis (21/8/2025),

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menggelar aksi protes di kantor PLN UP3 Makassar pada Kamis (21/8/2025), menyuarakan dugaan pelanggaran hak konsumen terkait lonjakan tak wajar tagihan listrik kantor mereka. PBHI menyebut lonjakan tersebut janggal, merugikan, dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam catatan PBHI, tagihan listrik kantor mereka selama tujuh bulan terakhir stabil di angka Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Namun, pada Agustus 2025, tagihan melonjak drastis menjadi Rp3.759.470.

“Sejak Januari hingga Juli 2025, tagihan kami konsisten di kisaran Rp158 ribu sampai Rp200 ribuan. Tiba-tiba Agustus membengkak menjadi Rp3,7 juta. Ini tidak masuk akal dan patut diduga ada kesalahan atau bahkan praktik yang merugikan konsumen,” ujar Advokat PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, di sela aksi.

PBHI menilai lonjakan ini tidak hanya soal kerugian finansial, tetapi juga pelanggaran prinsip dasar perlindungan konsumen. Menurut Syamsul, PLN tidak pernah memberi pemberitahuan, teguran, atau informasi terkait kendala teknis pada meteran sebelum tagihan tersebut terbit.

“Ketika tagihan tiba-tiba melonjak tanpa penjelasan, itu bentuk ketidaktransparanan yang serius. Konsumen berhak tahu secara jelas dan jujur,” tambahnya.

PBHI menyebut, persoalan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf (c) yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, jika terbukti ada penarikan biaya tanpa dasar hukum, PBHI mengingatkan potensi pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“PLN sebagai BUMN wajib memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Ketika justru merugikan konsumen tanpa penjelasan, itu bisa masuk kategori pelanggaran serius,” tegas Syamsul.

PBHI Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PLN UP3 Makassar:

1. Memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan tagihan listrik PBHI Sulsel.

2. Melakukan audit terbuka terhadap tagihan bulan Agustus 2025.

3. Mengembalikan hak konsumen apabila terbukti ada kesalahan atau manipulasi perhitungan.

Dalam pertemuan dengan pendemo, perwakilan PLN UP3 Makassar mengakui adanya kesalahan dari pihak mereka.

“PLN mengakui bahwa pihaknya yang bersalah,” ungkap Syamsul.

Meski ada pengakuan, PBHI tidak berhenti pada aksi protes. Usai aksi, PBHI Sulsel melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada Jumat (22/8/2025).

“Jika penyelesaian tidak adil, kami akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. Negara melalui PLN seharusnya menjamin keadilan bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tutup Syamsul. (*)

Advertisement