
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengelola pembangunan kawasan Tallassa City, PT Parangloe Indah (FKS LAND) melalui suratnya menyampaikan kepada pemerintah kota (Pemkot) makassar bahwa perjanjian kerjasama apa pun terkait penyediaan akses, pembangunan prasarana, maupun penjualan lahan yang menghubungkan Tallasa City dengan lokasi PLTSa Tamalanrea untuk rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di bekas Gran Eterno, Jl. Ir. Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Surat dari manajemen PT Parangloe Indah, itu ditandatangani oleh Suma Abiyantoro Palgunadi sebagai Kuasa Direktur Utama PT. Parangloe Indah.
Poin-poin utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:
“Menanggapi penolakan warga Cluster Alamanda di Tallasa City dan warga sekitar terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tamalanrea.”
“Penolakan ini telah disampaikan melalui demonstrasi, RDP DPRD Kota Makassar, dan audiensi dengan Walikota serta DLH Kota Makassar.”
“Lokasi PLTSa yang direncanakan berada di bekas Gran Eterno, Jl. Ir. Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Lokasi ini berada di luar daerah perencanaan Tallasa City dan sangat berdekatan dengan Cluster Alamanda.”
“Tallasa City memiliki perencanaan tersendiri dan tidak ada kaitan atau integrasi dengan perencanaan PLTSa Tamalanrea.”
Jalan dari simpang Jalur Lingkar Luar hingga simpang Frontage Tol Ir. Sutami adalah milik kawasan Tallasa City yang masih dalam proses pembangunan dan belum diserahkan ke Pemerintah Daerah.”
“Tallasa City bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaannya.”
“Hingga tanggal surat tersebut, Tallasa City tidak melakukan perjanjian kerjasama apa pun terkait penyediaan akses, pembangunan prasarana, maupun penjualan lahan yang menghubungkan Tallasa City dengan lokasi PLTSa Tamalanrea.”
“Surat ini diakhiri dengan harapan agar Walikota dapat mempertimbangkan kembali pemilihan lokasi PLTSa sesuai aspirasi warga.” dikutip dari surat bernomor 004/EXT/PI/PC/VIII-25.
Surat kuasa Direktur Utama PT. Parangloe Indah itu juga dihembuskan ke Ketua DPRD Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar. (LN)
























