Biaya Bersihkan “Sarang Laba-laba” di Tengah Kota Makassar Butuh Rp400 Miliar

0
FOTO: Kabel optik nampak semrawut didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Direkam Jumat (3/5/2024)
FOTO: Kabel optik nampak semrawut didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Direkam Jumat (3/5/2024)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kota Makassar dihantui dengan adanya kabel fiber optik yang diduga milik berbagai pengusaha penyedia jaringan internet.

Bak sarang laba-laba tampak begitu semrawut dan amburadul melintang menggangu keindahan kota Makassar. Salah satu contohnya di di depan pelataran halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kini kabel fiber optik bak sarang Laba-laba itu jadi perhatian Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Wali kota Makassar itu akan menindak tegas kabel fiber optik itu yang merusak pemandangan kota.

Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Saat itu Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto atau DP juga memberikan perhatiannya terhadap kabel fiber optik itu.

Namun kata mantan Wali Kota Makassar dua periode itu untuk menghilangkan kabel optik bak sarang Laba-laba itu dibutuhkan biaya sebesar Rp 400 miliar.

Waktu itu DP mengungkapkan bahwa sistem Ducting Sharing di Kota Makassar akan menggunakan sistem panel.

Sistem ini mencakup seluruh sistem kabel dan perpipaan, termasuk untuk gas, listrik, air minum, dan air limbah, yang dikonsentrasikan pada sistem panel.

“Kami akan menerapkan Ducting Sharing, di mana seluruh sistem kabel dan perpipaan, baik itu untuk gas, listrik, maupun air minum dan air limbah, akan kami konsentrasikan dengan sistem panel,” ungkapnya pada Sabtu (24/2/2024).

Kata Danny Pomanto kala itu, Saat ini, sistem ini hanya ada di Ibukota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, Danny, sapaan akrabnya, mengklaim bahwa Kota Makassar akan menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki Ducting Sharing setara dengan yang ada di IKN.

“Hanya ada di IKN di Indonesia, dan Kota Makassar akan menjadi kota pertama secara perkotaan yang memiliki Ducting Sharing seperti itu,” tegas Danny.

Proyek pembangunan Ducting Sharing ini membutuhkan biaya sebesar Rp400 miliar dengan menggunakan sistem desain and build (DB).

Lokasi pembangunan akan mencakup kawasan utara dan selatan Kota Makassar, termasuk Jalan Haji Bau, Jalan Penghibur, Pasar Ikan, Jalan Riburane, hingga Ahmad Yani, Jalan Arief Rate, Botolempangan, dan Kajoalalido.

Sebelumnya, Danny Pomanto telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Singapura untuk melakukan studi tiru di sana. Studi tersebut melibatkan forum group discussion (FGD) yang dipimpin oleh pemerintah Singapura untuk berbagi pengetahuan terkait Ducting Sharing yang telah diterapkan di negara tersebut.

“Kami bersyukur telah mendapatkan bantuan dari pemerintah Singapura, yang telah memberikan FGD kepada kami untuk mempelajari praktik yang telah dilakukan dan rencana yang akan dilaksanakan,” ujar Danny Pomanto beberapa waktu lalu.

Selain FGD, tim dari Pemerintah Kota Makassar juga diajak secara langsung oleh Pemerintah Singapura untuk melihat langsung sistem panel Ducting Sharing yang termodern di dunia.

“Insya Allah, kami akan mendapatkan kesempatan untuk melihat langsung sistem termodern di dunia yang akan diaplikasikan dalam panel kami,” tambah Danny.

Respons Ketua Komisi C DPRD Makassar Tahun 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti sejumlah perusahaan provider di Kota Makassar yang belum bayar pajak.

Selain itu, dewan juga tidak setuju pembangunan ducting sharing jika itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Makassar Sangkala Saddiko, sudah beberapa kali memanggil pihak provider dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Karena keberadaan perusahaan provider tidak memberikan keuntungan ke Pemerintah Kota Makassar seperti tidak adanya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang diberikan ke pemerintah, sementara banyak tiang dan kabel yang semrawut.

“Sudah berapa kali kami panggil rapat dengar pendapat (RDP) dan sudah tekankan ke pemerintah agar seluruh provider yang melanggar ini ditertibkan. Kami juga sudah berikan hasil rekomendasi kami saat Monev agar 24 perusahaan ini ada sekitar sepuluh diantaranya diberikan peringatan keras,” ungkapnya.

Respons Legislator Gerindra 2024

Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar dari Partai Gerindra menyampaikan kepada para pengusaha jaringan kabel telekomunikasi agar tidak bermacam-macam.

Peringatan tersebut disampaikan kepada pengusaha kabel telekomunikasi yang tidak menyelesaikan izin secara benar.

Atas aktivitasnya yang ilegal tersebut sehingga kabelnya ditindak dengan cara diputus kabelnya yang terpasang di sejumlah kecamatan di Kota Makassar oleh pihak Pemerintah Kota Makassar.

Pemkot Makassar 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.

Dari hasil pendataan, hanya dua dari 22 perusahaan FO di Kota Makassar yang memiliki izin, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus sama sekali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.

Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Data Terkini Perusahaan FO di Makassar. Total perusahaan FO beroperasi 22 dan yang memiliki izin resmi 2 perusahaan.

Sedanngkan, dalam proses perizinan: 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali: 15 perusahaan. Dan langkah Penertiban dan Pengawasan.

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.

Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.

Lanjut dia, Pemkot juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.

Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:

Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa. Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota

Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tutup Zulkifly. (Berbagai sumber berita)

Advertisement