LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Sulawesi Selatan dalam keterangan rilisnya menyampaikan 807 warga binaan (Narapidana) Lapas Kelas Kelas I Makassar mendapatkan remisi dasawarsa di HUT RI ke 80.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Lapas Kelas I Makassar, Jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) capai 1.163 orang, Dengan rincian 1.073 narapidana dan 88 orang tahanan.
Adapun kategori narapidana (Napi) yang memperoleh remisi dasawarsa yaitu, Tindak Pidana umum 597 orang, Korupsi 128 orang dan Tindak pidana narkotik 166 orang.
Adapun narapidana yang tidak mendapatkan remisi dasawarsa karena tidak memenuhi syarat sebanyak 179 orang.
Dengan rincian narapidana dengan hukuman mati sebanyak 9 orang dan Pidana seumur hidup 58 orang.
Kemudian mereka narapidana yang harus menjalani hukum pidana subsidair sebanyak 38 orang.
Lanjut, Mereka para tahanan yang belum memenuhi syarat administrasi substantif (Belum menjalani 6 bulan pidanan, Memiliki catatan register F, Memiliki sisa pidana pencabutan pembebasan bersyarat sebanyak 51 orang narapidana.
Sedangkan 23 orang tahanan sedang dalam usulan integrasi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel, Rudy F Sianturi, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana sebagai wujud kehadiran negara.
Rudy mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana tersebut juga tercantum dalam Undang Undan Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pemberian tersebut.
Salah satunya adalah dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
“Kedua, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik,” kata Rudy di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 Agustus 2025.
Rudy mengungkapkan hingga saat ini ada sebanyak 11.721 orang narapidana dan tahanan yang menghuni lapas maupun rutan yang ada di Sulawesi Selatan. 8.287 di antaranya merupakan narapidana dan 3.434 lainnya berstatus tahanan.
“Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengusulkan remisi umum sebanyak 5911 orang, remisi dasawarsa 7217 orang, dan remisi tambahan 16 orang,” ungkap Rudy.
Hanya saja, dari jumlah yang diusulkan tersebut hanya 5.909 orang narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dari data yang diperoleh ada sebanyak 145 narapidana korupsi yang menerima HUT Kemerdekaan ke-80 ini.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh seluruh warga binaan pemasyarakatan,” ujar Rudy. (*)

























