Kasus 3 Kontainer Cakar di Makassar: Dugaan Mafia Kepabeanan Libatkan Oknum Pejabat, Nilainya Tembus Rp1 Miliar

0
FOTO: Kontainer pakaian bekas impor (cakar) yang disita oleh aparat Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sumber: LASKAR Sulsel)
FOTO: Kontainer pakaian bekas impor (cakar) yang disita oleh aparat Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sumber: LASKAR Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus penyelundupan tiga kontainer pakaian bekas impor (cakar) di Makassar kian menguatkan dugaan adanya sindikat mafia kepabeanan. Nilai yang dipermainkan dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dana jumbo itu diduga mengalir ke internal aparat Bea Cukai, mulai dari level kota Makassar hingga pejabat di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.

Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menyebut kasus ini bukan persoalan kecil atau insidental, melainkan indikasi adanya jaringan mafia kepabeanan yang terstruktur..

FOTO: Kontainer pakaian bekas impor (cakar) yang disita oleh aparat Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sumber: LASKAR Sulsel)
FOTO: Kontainer pakaian bekas impor (cakar) yang disita oleh aparat Bea Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan, (Sumber: LASKAR Sulsel)

Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, SH, menegaskan bahwa distribusi dana hingga miliaran rupiah dalam kasus ini adalah bukti kuat adanya praktik sistematis di tubuh aparat kepabeanan.

“Angka lebih dari Rp1 miliar ini bukan main-main. Dana itu diduga terdistribusi ke internal dan pejabat Bea Cukai, baik di Makassar maupun Kanwil Sulsel. Ini bukan kasus biasa, ini murni praktik mafia kepabeanan yang harus dibongkar,” tegas Ilyas, Minggu (17/8/2025).

Menurut Ilyas, modus operandi sindikat biasanya dimulai dengan penahanan barang impor ilegal, kemudian disusul dengan negosiasi dan pelepasan kembali barang melalui mekanisme re-ekspor atau jalur belakang. Pola ini disebutnya telah berulang kali terjadi, namun jarang sekali menyentuh aktor-aktor utama.

LASKAR menilai, hingga kini publik hanya disuguhi “panggung retorika” berupa pengumuman penindakan barang ilegal, tanpa adanya penjelasan transparan mengenai siapa importirnya, siapa aparat yang terlibat, dan bagaimana alur uangnya.

“Kalau Dirjen Bea Cukai hanya bicara soal prestasi penindakan, itu cuma retorika. Yang kami butuhkan adalah jawaban nyata: siapa dalang di balik tiga kontainer cakar ini? Ke mana aliran Rp1 miliar itu? Dan siapa pejabat yang melindungi sindikat ini?” ujarnya.

LASKAR juga mengingatkan bahwa impor pakaian bekas dilarang keras oleh pemerintah melalui Permendag No. 40 Tahun 2022. Namun fakta bahwa barang bisa masuk dalam jumlah besar hingga tiga kontainer menunjukkan adanya kebocoran fatal dalam pengawasan Bea Cukai.

“Kalau aturan sudah jelas melarang, tapi masih bisa masuk, berarti ada yang bermain. Dan permainan itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan orang dalam,” tambah Ilyas.

LASKAR menegaskan, pihaknya siap membuka bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dokumen, catatan aliran dana, serta identitas pihak yang diduga terlibat dalam kasus cakar tersebut.

“Kami siap kooperatif. Kalau Pak Dirjen Bea Cukai serius membongkar mafia kepabeanan, tindaki segera. Jangan berhenti pada retorika heroik. Ini waktunya membuktikan keberanian menindak mafia di internalnya sendiri,” pungkas Ilyas.

Kasus tiga kontainer cakar ini kini menjadi sorotan tajam publik. Nilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke pejabat internal Bea Cukai menegaskan bahwa praktik mafia kepabeanan bukan sekadar isu, melainkan ancaman serius terhadap integritas lembaga negara dan kedaulatan ekonomi nasional. (*)

Advertisement