
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Hadi Akbar tokoh masyarakat di Kelurahan Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea datang menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor balaikota. Rabu (13/8).
Hadi bersama sejumlah warga menyambangi Wali Kota Makassar itu untuk menyampaikan penolakan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL di kelurahan Mula Baru.
“Tadi saya bersama warga datang menemui pak Wali Kota Makassar. Secara tegas kami sampaikan menolak rencana pembangunan PSEL di kelurahan mula baru. Dimana kawasan itu merupakan kawasan padat penduduk,” ungkap Hadi Akbar. Rabu malam (13/8)
“Tadi kami sampaikan sekiranya pak Wali Kota datang bersilahturahmi menemui warga mula baru. Kami ini tim beliau saat maju sebagai calon wali kota waktu Pilkada kemarin,” tutur Akbar.
“Tadi pak Wali mengiyakan akan datang menemui kami. Sebagai tim tentu kami mengerti tugas tugas pemerintahan sangat padat, Semoga beliau dapat datang ke kampung kami,” kata Hadi Akbar menambahkan.
DPRD Makassar Tolak Lokasi Pembangunan PSEL di Tamalanrea
Sebelumnya warga Kelurahan Mula Baru bersama DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Di hadapan wakil rakyat warga menyampaikan tegas menolak rencana pembangunan PSEL.
RDP digelar di ruang Banggar DPRD Makassar, Rapat dihadiri sejumlah anggota Komisi C.
Sorotan lokasi PSEL mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Rabu (6/8/2025).
Anggota Komisi C DPRD Makassar Fraksi Partai Demokrat, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan kekhawatiran atas penempatan proyek tersebut di wilayah yang dekat dengan pemukiman penduduk.
“Persoalan sampah di Kota Makassar, kita memproduksi 1.000 ton per hari. Kalau saya melihat fakta di lapangan, masyarakat tidak dilibatkan. Ini yang duduk di sini (RDP) adalah yang bakal menerima dampaknya,” ujar Ray.
Ia menegaskan bahwa pelibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam proyek strategis seperti ini.
“Harus kita mengutamakan kedaulatan rakyat di atas segala galanya. Saya 100 persen mendukung masyarakat, karena memang saya bisa membayangkan dampaknya,” tegasnya.
“RTRW perlu dijelaskan sama-sama. Apakah masuk kawasan industri atau bukan. Perlu ada hal-hal yang rasional,” tambahnya.
Senada dengan Ray, Legislator PAN DPRD Makassar Nasir Rurung, menyoroti inkonsistensi dalam proses perencanaan proyek PSEL yang awalnya direncanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
“Proses pembangunan PSEL ini sudah ada dalam RTRW. Pemerintah Kota Makassar bahkan sudah menganggarkan jalan beton sebagai persiapan. Kenapa di akhir proses, investor justru keliling mencari tempat?” ujarnya.
Menurut Nasir, dasar hukum untuk pembangunan di TPA Antang sudah jelas.
“Perwali 2021, Amdal, dan studi kelayakan sudah ada. Tetap di sana (TPA Antang). Jadi sudah ada aturan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Tamalanrea bukan merupakan kawasan industri, melainkan kawasan pergudangan.
“RTRW Tamalanrea wilayah pergudangan, bukan industri,” jelas Nasir.
Meski begitu, Nasir menyatakan tidak menolak keberadaan PSEL di Kota Makassar, asalkan sesuai aturan dan perencanaan yang matang.
“Saya sangat respon PSEL ada di Kota Makassar. Tapi harus taat aturan. Bayangkan 1.000 ton sampah per hari diangkut ke Tamalanrea,” ungkapnya.
Nasir memperkirakan, proyek tersebut akan menimbulkan beban besar pada anggaran daerah, khususnya biaya operasional pengangkutan sampah.
“Saya perkirakan Rp15 miliar biaya operasional hanya untuk mengangkut sampah dari TPA ke Tamalanrea,” bebernya.
Legislator lainnya, Sangkala Saddiko, turut mempertanyakan status proyek ini. Ia meminta kejelasan apakah PSEL termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) atau bukan.
Sementara itu, Camat Tamalanrea, Iqbal, mengaku tidak mengetahui proses pembebasan lahan.
“Sejak saya masuk 2024, kalau ada lahan dibebaskan, saya belum tahu. Kecamatan tidak dilibatkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menegaskan bahwa proyek PSEL termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
“PSEL ini masuk PSN,” tegas Ferdi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 yang sedang dalam proses.
“Kami menunggu Perpres 35 yang sedang direvisi. Terkait pemindahan lokasi, kami tidak masuk wilayah teknis,” jelasnya.
Ferdi menjelaskan bahwa penentuan lokasi merupakan hasil verifikasi tim ahli berdasarkan tiga kriteria teknis utama, yakni:
1. Lokasi harus dekat dengan sumber air;
2. Berada di dekat gardu listrik tegangan tinggi;
3. Harus berada di kawasan industri.
“Yang menentukan lokasi adalah hasil verifikasi tim ahli. Ada SK Wali Kota untuk proses ini. Semua peserta tender diverifikasi. Jadi murni hasil teknis,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa penentuan lokasi akhir diberikan kepada pihak investor, berdasarkan kelayakan teknis yang telah diverifikasi. (LN/*)
























