Ketua KNPI Makassar Desak DPRD Bentuk Hak Angket Terkait PPDB dan Seragam Sekolah Gratis

0
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II KNPI Kota Makassar.
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II KNPI Kota Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, secara tegas mendesak DPRD Kota Makassar agar segera membentuk Hak Angket menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini di kantor DPRD Kota Makassar.

RDP tersebut membahas polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengadaan seragam sekolah gratis yang diduga bermasalah secara administratif maupun hukum.

Syamsul menilai bahwa hasil RDP telah memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses PPDB yang mencakup manipulasi data zonasi, serta dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis yang bersumber dari anggaran daerah.

Dalam pandangan KNPI, pernyataan-pernyataan para pihak dalam RDP justru menguatkan perlunya tindakan politik yang lebih tegas dari DPRD, yakni dengan menggunakan Hak Angket sebagai mekanisme penyelidikan resmi terhadap kebijakan publik yang berpotensi melanggar hukum.

“RDP hari ini bukan akhir, melainkan pintu masuk. Terlalu banyak kejanggalan yang terungkap, dan publik membutuhkan kejelasan. Kami mendesak DPRD agar segera mengajukan dan menetapkan Hak Angket. Ini bukan soal politik praktis, ini soal tanggung jawab terhadap hak pendidikan warga dan penggunaan uang rakyat,” tegas Syamsul Bahri Majjaga usai mengikuti jalannya RDP di gedung dewan.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan Hak Angket memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga menyimpang atau melanggar hukum. Dengan Hak Angket, DPRD dapat memanggil pejabat publik, meminta dokumen resmi, dan melakukan pemeriksaan terbuka terhadap semua pihak terkait.

Syamsul menambahkan bahwa prosedur pembentukan Hak Angket diatur jelas dalam Tata Tertib DPRD Kota Makassar. Usulan dapat diajukan oleh sedikitnya tujuh anggota dari lebih dari satu fraksi, kemudian dibahas di Badan Musyawarah dan diputuskan dalam rapat paripurna. Jika disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Angket yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan PPDB maupun proyek pengadaan seragam sekolah.

KNPI Kota Makassar, kata Syamsul, akan terus mengawal isu ini bersama masyarakat sipil dan organisasi kepemudaan lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika DPRD tidak segera merespons tuntutan publik, maka KNPI siap melakukan konsolidasi gerakan lebih luas sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan legislatif.

“Kalau DPRD lamban atau tidak serius, maka kami bersama elemen pemuda dan mahasiswa siap turun ke jalan. Pendidikan adalah hak dasar. Jangan dinodai oleh praktik curang dan kebijakan yang menyimpang. Ini soal masa depan anak-anak Makassar,” tutup Syamsul. (*)

Advertisement