LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menerima aduan masyarakat terkait dengan meteran air milik PDAM Makassar.
Untuk diketahui, Saat ini Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tengah melakukan taksasi meteran air pelanggan.
Juru Bicara LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana sangat menyayangkan bila beban meter tua dan rusak menjadi tanggungjawab pelanggan PDAM Makassar.
“LASKAR saat ini menerima aduan dari masyarakat (Pelanggan) air minum PDAM Makassar. Mereka mengeluh adanya kebijakan pihak direksi yang mana meter tua dan rusak menjadi tanggungjawab pelanggan PDAM Makassar,”
“Sepengetahuan kami, Meteran air itu milik PDAM Makassar. Pelanggan sudah dikenakan biaya abonemen dan biaya pemeliharaan meter. Kenapa lagi dibebankan ke pelanggan? tanya Jubir LASKAR ini.
“Contohnya PLN, Kalau pelanggannya menunggak meteran listrik diambil sama pihak PLN. Hal yang sama juga dilakukan oleh PDAM, kalau menunggak, Ya meteran pelanggan dicabut,” terang Ilyas.
Dikatakannya, Pihaknya telah menerima informasi dari para pelanggan PDAM, Bahwa kantor wilayah pelayanan dipenuhi para pelanggan yang mengadu karena adanya taksasi, Yang menyebabkan pembayaran air PDAM mengalami kenaikan.
“Akibat dari program taksasi oleh pihak Direksi PDAM Makassar itu, Informasi yang kami terima sementara, Warga mengeluh terjadi kenaikan tagihan air. Tentu kami berharap Komisi Ombudsman Sulsel dan YLKI segera turun tangan atas aduan masyarakat,” imbuh Jubir LASKAR Sulsel itu.
“Tentu kami berharap pelanggan PDAM Makassar untuk mengadukan hal itu kepada dua lembaga tadi,” katanya menambahkan.
Informasi yang diterima awak media sebanyak 62 ribu pelanggan PDAM Makassar bakal di taksasi. Pendapatan bulanan dari tagihan pelanggan berupa Daftar Rekening Ditagih (DRD) akan mengalami kenaikan 30 Hingga 50 M³ (Kubik).
Terkait hal itu, Awak media menghubungi Humas PDAM Makassar, Hasan Boy. Namun Hasan lebih memilih menolak kontak panggilan phone whatsapp milik awak media.
Keputusan Direksi PDAM Makassar Tentang Taksasi
Dilansir dari sebagian Keputusan Direksi PDAM Makassar Nomor: 305 /B.3a/VII/2025 tentang ketentuan taksasi meter pelanggan perusahaan umum daerah air minum kota makassar.
a. Meter bermasalah yaitu terbaca akibat pecah/rusak;
b. Meter tidak akurat yaitu
meter pelanggan dalam kondisi tidak dapat macet, buram, tertimbun, terendam, hilang, dan
meter pelanggan yang telah di pergunakan diatas 5 (lima)tahun;
c. Meter tidak dapat diakses yaitu meter pelanggan yang tidak dapat terbaca karena rumah terkunci, rumah kosong, dan meter yang berada didalam rumah pelanggan yang tidak diberikan izin untuk diakses oleh pembaca meter.
Perhitungan Taksasi
Perhitungan taksasi meter pelanggan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diatur sebagai berikut:
a. Untuk meter bermasalah: pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi distribusi air normal yakni diberikan pemakaian sebesar 50 m³ (lima puluh meter kubik); pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi distribusi air tidak normal yakni diberikan pemakaian sebesar 30 m³(tiga puluh meter kubik); pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi Tidak Mendapatkan Air (TDA) tetap membayarkan rekening air yang ditagihkan atau melakukan pemutusan sambungan sementara sampai dengan distribusi air normal.
b. Untuk meter air tidak akurat: pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi distribusi air normal diberikan kubikasi rata-rata pemakaian 3 (tiga) bulan terakhir ditambahkan sebesar 10 m³ (sepuluh meter kubik); pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi distribusi air tidak normal diberikan kubikasi rata-rata pemakaian 3 (tiga) bulan terakhir ditambahkan sebesar 5 m³ (lima meter kubik) pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi Tidak Mendapatkan Air (TDA) tetap membayarkan rekening air yang di tagihkan atau melakukan pemutusan sambungan sementara sampai denga distribusi air normal.
c. Untuk meter tidak dapat diakses:
pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi distribusi air normal yakni berdasarkan kubikasi pemakaian air tertinggi 3 (tiga) bulan terakhir;
pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi distribusi air tidak normal
yakni berdasarkan kubikasi pemakaian air rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir pada Wilayah Pelayanan dengan kondisi Tidak Mendapatkan Air (TDA) tetap membayarkan rekening air yang ditagihkan atau melakukan pemutusan sambungan sementara sampai dengan distribusi air normal.
d. Perhitungan taksasi sebagaimana huruf (c) dilaksanakan untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan sebelum pemutusan langganan air.
PERTAMA, Taksasi meter pelanggan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dan DIKTUM KEDUA di tentukan oleh Wilayah Pelayanan sesuai dengan kondisi lapangan masing-masing Wilayah Pelayanan tidak dapat melakukan perubahan angka meter yang telah ditaksasi setelah menjadi rekening air.
KEDUA, Dengan terbitnya Keputusan Direksi ini, maka Keputusan Direksi Nomor 232/B.3a/X/2021 tentang Ketentuan Taksasi Meter Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar tanggal 28 Oktober 2021, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
KETIGA, Biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (LN)

























